
TABANAN, Kilasbali.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan memberikan catatan khusus terkait penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan rencana penyertaan modal Perumda Sanjayaning Singasana (SS).
Kedua catatan itu mengemuka saat seluruh fraksi dan komisi menyetujui rekomendasi pembahasan lima rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam rapat paripurna intern pada Jumat (18/9).
Rapat internal itu mengagendakan penyampaian pandangan seluruh komisi dan fraksi terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026, Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT).
Selanjutnya, Ranperda LP2B serta Penyertaan Modal di PT Jamkrida dan Perumda Sanjayaning Singasana.
Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, menyatakan bahwa pihak legislatif pada dasarnya siap menyepakati kelima regulasi daerah tersebut dengan memberikan beberapa penekanan penting.
“Pada prinsipnya kelima ranperda ini akan kami jalankan dan rekomendasikan untuk ditetapkan, namun ada beberapa hal yang menjadi catatan,” ujar Arnawa usai memimpin rapat tersebut.
Kendati demikian, pihaknya tetap memberikan catatan penting terkait penetapan kawasan LP2B yang dinilai memerlukan prinsip kehati-hatian tinggi agar tidak merugikan kondisi perekonomian para pemilik lahan di perdesaan.
“Jangan sampai lahan masyarakat ditetapkan sebagai LP2B, tetapi petani masih minim secara ekonomi,” tegas Arnawa.
Pihak legislative juga mendorong pemerintah daerah memberikan kontribusi serta insentif yang diatur melalui peraturan bupati sesuai kemampuan anggaran daerah.
Pemkab Tabanan juga diminta menjamin keandalan infrastruktur penunjang seperti saluran irigasi dan membebaskan kewajiban pajak lahan basah.
“Satu yang perlu saya tekankan, lahan basah wajib bebas pajak (PBB-P2),” imbuhnya.
Di samping perlindungan kawasan pertanian, DPRD Tabanan turut memberikan perhatian serius terhadap tata kelola penyertaan modal ke Perumda SS.
Arnawa mendesak jajaran manajemen baru Perumda Sanjayaning Singasana agar mengelola modal usaha secara cermat serta memaparkan rencana kerja dan kalkulasi bisnis secara transparan. “Hitung-hitungan bisnisnya seperti apa,” kata Arnawa.
Terkait pengelolaan Rumah Potong Hewan (RPH) oleh Perumda SS ke depannya, Arnawa menyarankan agar perbaikan bangunan dituntaskan terlebih dahulu oleh dinas terkait.
“Kalau sudah selesai diperbaiki oleh dinas terkait, baru diserahkan ke Perumda untuk dikelola,” tutur Arnawa.
Adapun usulan nilai penyertaan modal yang diajukan berkisar Rp 6 miliar atau menyesuaikan sisa permohonan sebelumnya.
Kepastian besaran nilai modal dan skema pengelolaan RPH nantinya akan ditetapkan bersama.
“Namun, berapa besarnya nanti akan ditetapkan, termasuk (pengelolaan) RPH,” pungkas Arnawa. (c/kb)

















