
TABANAN, Kilasbali.com – Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Uganda berinisial KJ yang masuk ke rumah warga dalam kondisi linglung di wilayah Banjar Lengudu, Desa Pangkung Tibah, Kecamatan Kediri.
Penanganan perempuan warga asing yang meresahkan masyarakat tersebut dilakukan pada Senin (7/9) lalu setelah petugas Imigrasi Tabanan menerima laporan dari Polres setempat.
Pengamanan WNA tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui saluran darurat kepolisian pada tengah malam.
Menanggapi aduan warga, tim piket fungsi Polres Tabanan langsung diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal.
Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan, Merry Yolanda Baransano, mengonfirmasi adanya aduan sekaligus penindakan terhadap WNA bermasalah itu.
“Informasi mengenai keberadaan WNA tersebut diterima Polres Tabanan setelah adanya laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 pada Senin (7/9) pukul 23.49 Wita,” ujar Merry pada Minggu (13/9).
Setibanya di lokasi pemukiman warga, petugas menemukan WNA perempuan tersebut berada di sekitar area rumah penduduk.
Pimpinan Pecalang Banjar Lengudu bersama warga setempat lantas mengamankan yang bersangkutan untuk kemudian dibawa ke Polres Tabanan.
Pihak kepolisian selanjutnya langsung melakukan koordinasi dengan keimigrasian guna menindaklanjuti status kewarganegaraan serta kelengkapan dokumen subjek.
“Karena yang bersangkutan merupakan WNA, Kepolisian Resor Tabanan kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan,” jelas Merry.
Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tabanan kemudian mendatangi Polres Tabanan untuk menggelar pemeriksaan mendalam.
Dari hasil pendalaman awal, WNA berinisial KJ tersebut diketahui mengalami depresi akibat tekanan psikologis yang terkait permasalahan hubungan pribadinya.
Kondisi itu juga yang diduga menyebabkan KJ bertindak linglung dan masuk ke rumah warga di Banjar Lengudu, Desa Pangkung Tibah.
Selain kondisi psikologis yang tidak stabil, WNA tersebut juga tidak mampu membuktikan legalitas keberadaannya di Indonesia selama proses interogasi.
“Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun memberikan keterangan mengenai tempat tinggal yang dapat diverifikasi,” ungkapnya.
Atas dugaan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Polres Tabanan resmi menerbitkan rekomendasi pendeportasian kepada pihak imigrasi.
Dan untuk menindaklanjuti rekomendasi itu, Imigrasi Tabanan memindahkan WNA Uganda itu ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu (9/9) siang.
“Dan menyerahkan yang bersangkutan untuk menjalani proses pendetensian serta pemberkasan,” pungkasnya. (c/kb)

















