
TABANAN, Kilasbali.com – Seorang pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan berinisial IGNC (26) menjadi korban pengeroyokan hingga menderita patah tulang hidung.
Peristiwa itu dialami IGNC sekitar dua bulan lalu saat pulang dari bertugas mendokumentasikan pementasan Gong Kebyar Tabanan saat Pesta Kesenian Bali, tepatnya pada 15 Juni 2026 dini hari.
Saat itu, ia mengalami penganiayaan oleh dua orang tak dikenal (OTK) yang mengendarai motor dekat Indomaret di Banjar Lodalang, Desa Kukuh, Kecamatan Marga.
Ia melintasi jalan itu karena hendak pulang ke rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Baturiti dengan mengendarai mobil.
Hingga memasuki dua bulan sejak kejadian, penganiayaan yang sudah ia laporkan ke Polisi itu masih gelap atau pelakunya belum terungkap.
IGNC menuturkan, sebelumnya penganiayaan itu terjadi, ia sempat membunyikan klakson karena hendak mendahului dua OTK yang mengendarai motor itu.
“Setelah diklakson mereka menepi dan saya merasa tidak terjadi apa-apa. Saya kemudian melanjutkan perjalanan,” jelas IGNC pada Selasa (18/8) malam.
Meski awalnya kedua pelaku terlihat memberikan jalan dengan menepi, rupanya mereka tidak terima dan justru mengejar mobil korban hingga melakukan penyerangan.
Kedua pelaku kemudian mendekati mobilnya dan memukul bagian kaca sebelum akhirnya menyeret korban keluar secara paksa.
Dalam kondisi tersebut, korban dipukuli dan ditendang berulang kali di sekujur tubuh hingga mengalami luka memar serta cedera serius di bagian wajah.
“Waktu diseret keluar, saya juga dipukul dan ditendang,” ungkap IGNC menceritakan aksi brutal kedua pelaku yang mengakibatkan tulang hidungnya patah.
Salah seorang pelaku dilaporkan sempat mempertanyakan alasan korban membunyikan klakson dengan nada menantang.
Meskipun korban sudah berupaya memberikan penjelasan serta menyebutkan identitasnya sebagai pegawai Pemkab Tabanan, para pelaku tetap menghujani korban dengan pukulan.
“Engken maksud ci ngebel? (Apa maksud kamu membunyikan klakson?),” ujar pelaku dalam Bahasa Bali sebagaimana ditirukan kembali oleh korban dalam laporannya.
Pasca-kejadian tersebut, korban yang menderita patah tulang hidung harus menjalani operasi medis di rumah sakit dan saat ini masih memerlukan penanganan lanjutan.
Korban telah melaporkan kasus penganiayaan ini ke Satreskrim Polres Tabanan sejak 15 Juni 2026 lalu.
“Saya sudah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan kepada polisi. Saya berharap pelaku segera ditangkap,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Teddy Satria Permana menyatakan bahwa perkara ini masih menjadi atensi penyidik.
Kepolisian terus berupaya mengumpulkan bukti guna mengungkap identitas kedua orang pelaku yang melakukan pengeroyokan tersebut.
“Masih dalam tahap penyelidikan kami,” jelas Teddy singkat saat disinggung soal kasus penganiayaan itu. (c/kb)

















