Pemkab Tabanan Siapkan 29 Ton Beras CPP untuk Antisipasi Krisis Pangan Akibat El Nino

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menyiapkan puluhan ton beras cadangan pangan pemerintah (CPP) untuk memitigasi dampak buruk musim kemarau.
Langkah yang disiapkan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tabanan ini sebagai bentuk kewaspadaan terhadap potensi krisis pangan atau isiko gagal panen.
Terlebih lagi, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) sudah mewanti-wanti potensi yang ditimbulkan akibat El Nino kali ini.
Hingga Agustus 2026, DKPP mencatat ketersediaan beras cadangan tersebut masih berada dalam posisi aman untuk menghadapi berbagai keadaan darurat.
Saat ini, total stok beras CPP yang telah disiapkan mencapai 29,811 ton dan disimpan di fasilitas milik daerah.
Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan DKPP Tabanan, I Gusti Agung Gede Khirsna Kamasan, menyatakan bahwa pasokan tersebut dititipkan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Sanjayangning Singasana.
Cadangan ini disiapkan agar pemerintah memiliki gerak cepat saat terjadi bencana alam maupun gangguan ketersediaan pangan di masyarakat.
“Beras CPP ini sewaktu-waktu bisa dikeluarkan bila kondisi keadaan darurat atau terjadi bencana alam. Saat ini beras CPP dititipkan di Perusda milik Pemkab Tabanan,” ungkap Khirsna Kamasan pada Rabu (5/8).
Khirsna menjelaskan, peruntukan cadangan pangan ini sangat luas, mulai dari penanganan pascabencana hingga pengendalian laju inflasi daerah.
Beras tersebut akan dialokasikan langsung jika terdapat warga yang terdampak krisis ekonomi atau lahan pertanian yang mengalami kerusakan masif.
“Kalau ada bencana banjir dalam suatu wilayah Desa dan masyarakat terdampak. CPP inilah yang kami keluarkan. Termasuk lahan pertanian yang mengalami musibah gagal panen karena serangan hama tikus. Bantuan beras CPP inilah yang dikeluarkan,” jelasnya.
Penyaluran beras CPP ini dilakukan secara sistematis dengan mengikuti prosedur validasi data dari BPBD Tabanan.
Bantuan baru bisa digulirkan setelah adanya status bencana resmi yang dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati guna menjamin akuntabilitas penyaluran.
Setiap warga yang terdampak bencana akan mendapatkan jatah bantuan pangan dengan hitungan rata-rata 250 gram per kapita setiap harinya.
Durasi pemberian bantuan ini diberikan dalam jangka waktu tertentu untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi selama masa pemulihan.
“Bantuan beras CPP kepada yang terkena bencana maksimal diberikan selama 60 hari. Dengan hitungan rata-rata 250 gram perkapita perhari diberikan kepada masyarakat,” paparnya.
Berdasarkan data historis, pada 2024 lalu Pemkab Tabanan tercatat telah mendistribusikan hingga 11 ton beras cadangan untuk warga yang membutuhkan.
Namun, untuk tahun berjalan ini, stok pangan tersebut masih utuh karena kondisi lingkungan masyarakat masih tergolong kondusif.
“Pada tahun ini bantuan beras CPP belum ada tersalurkan, mengingat belum adanya musibah bencana alam yang terjadi di masyarakat,” pungkasnya. (c/kb)

















