Pemkab Tabanan Persiapkan MCSP-RBS 2026 untuk Deteksi Korupsi Sejak Awal

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai mematangkan implementasi sistem Monitoring Controlling Surveillance for Prevention-Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) 2026 sebagai strategi terbaru pencegahan korupsi.
Paradigma baru ini dirancang untuk mendeteksi potensi risiko secara dini, mulai dari tahapan perencanaan anggaran hingga pengawasan pelaksanaan program di lapangan.
Langkah persiapan tersebut dibahas secara mendalam dalam Sosialisasi Pedoman MCSP Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Utama Jayaning Singasana, Senin (3/8).
Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan I Gede Susila menegaskan, akuntabilitas dan ketepatan tata kelola menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan daerah selain capaian program itu sendiri.
“Pelaksanaan APBD harus benar sejak tahap perencanaan, administrasi hingga pelaksanaan kegiatan. Pimpinan perangkat daerah jangan melepas begitu saja tugas kepada PPTK, karena pada akhirnya Kepala OPD tetap menjadi penanggung jawab penggunaan anggaran. Demikian pula Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD memiliki tanggung jawab memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” tegas Susila saat memberikan arahan dalam sosialisasi itu.
Penerapan MCSP-RBS 2026 ini membawa perubahan fundamental dibandingkan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) yang digunakan sebelumnya.
Jika MCP selama ini lebih menitikberatkan pada kepatuhan administratif dan kelengkapan dokumen, sistem baru ini justru mengedepankan pengawasan berbasis risiko melalui analisis kontekstual terhadap potensi penyimpangan.
Inspektur Tabanan I Gusti Ngurah Supanji menjelaskan, transformasi ini lahir dari hasil evaluasi nasional yang menunjukkan fakta adanya daerah dengan nilai MCP tinggi namun tetap terjerat operasi tangkap tangan (OTT) maupun kasus korupsi lainnya.
Fokus utama sistem baru ini adalah mengidentifikasi titik-titik rawan seperti pengadaan barang dan jasa, perencanaan APBD, manajemen ASN, hingga pelayanan publik.
“Karena itu, MCSP-RBS difokuskan pada identifikasi titik rawan, red flags, serta intervensi yang tepat agar potensi penyimpangan dapat dicegah sebelum terjadi,” jelas Supanji.
Implementasi sistem baru ini juga memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi birokrasi di lingkungan Pemkab Tabanan.
Beban administratif dilaporkan akan terpangkas hingga 70,8 persen, di mana jumlah indikator penilaian berkurang drastis dari 113 menjadi hanya 33 indikator, serta pengurangan dokumen pendukung dari 668 menjadi 162 dokumen saja.
Terkait performa daerah, Susila mengingatkan jajarannya agar tidak cepat berpuas diri meski saat ini posisi Tabanan terus mengalami perbaikan ke peringkat kelima di Bali.
Ia menyoroti fluktuasi capaian pencegahan korupsi tahun-tahun sebelumnya sebagai bahan evaluasi penting untuk menghadapi tantangan 2026.
“Tahun 2024 kita berada di posisi pertama di Bali, tahun 2025 berada di posisi ketiga dan secara nasional berada di peringkat sepuluh. Ini menjadi pembelajaran bahwa kita tidak boleh lengah. Tahun 2026 kita harus siap menghadapi perubahan sistem penilaian dengan memperkuat pengendalian risiko sejak tahap perencanaan sampai pengawasan,” pungkas Susila. (c/kb)

















