
TABANAN, Kilasbali.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan mengusulkan sebanyak 24 narapidana untuk mendapatkan Remisi Umum (RU) Kemerdekaan RI.
Usulan ini ditetapkan melalui mekanisme Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang berlangsung pada Jumat (24/7).
Rapat tersebut digelar untuk memastikan setiap warga binaan yang diajukan telah memenuhi seluruh kriteria, baik secara administratif maupun substantif sesuai regulasi yang berlaku.
Proses evaluasi ini juga diperkuat dengan kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali serta Bapas Kelas I Denpasar yang bergabung secara virtual untuk memberikan tinjauan profesional.
Kepala Lapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, menegaskan bahwa remisi merupakan hak yang harus diperjuangkan melalui perubahan sikap selama masa tahanan.
Menurutnya, pemotongan masa pidana tersebut diberikan berdasarkan hasil penilaian perilaku yang cermat dan objektif, bukan sekadar pemberian cuma-cuma.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan kesungguhan mengikuti program pembinaan,” sebutnya.
Karena itu, sambung Prawira, setiap usulan harus melalui proses penilaian yang objektif agar hak yang diberikan benar-benar sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak Lapas memastikan bahwa transparansi menjadi kunci dalam pelaksanaan sidang TPP ini untuk menjamin akuntabilitas pembinaan.
Forum ini difungsikan sebagai ruang untuk membedah perkembangan setiap individu warga binaan sebelum namanya resmi diusulkan ke pusat.
Ketua TPP, Fatkhur Rokhman, menambahkan bahwa setiap nama yang masuk dalam daftar usulan telah melalui tahap penelaahan yang sangat detail.
Pihaknya sangat memperhatikan aspek perilaku harian serta tingkat kepatuhan warga binaan terhadap program-program yang dijalankan di dalam Lapas.
“Seluruh usulan kami telaah berdasarkan hasil pembinaan, aspek perilaku, serta kelengkapan persyaratan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan demikian, proses pemberian remisi dapat berjalan secara tepat sasaran, adil, dan akuntabel,” jelas Fatkhur. (c/kb)

















