
GIANYAR, Kilasbali.com – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa terus dilakukan Kejaksaan Negeri Gianyar. Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), Kejari Gianyar memberikan penerangan hukum kepada para Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Gianyar di Ballroom Mall Pelayanan Publik Kabupaten Gianyar, Senin (22/6).
Kegiatan yang digelar Seksi Intelijen Kejari Gianyar itu menitikberatkan pada penguatan peran BPD dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan hukum.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, menjelaskan bahwa Program Jaga Desa merupakan bentuk pendampingan preventif yang dilakukan Kejaksaan untuk meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa serta mencegah potensi tindak pidana korupsi sejak dini.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman mengenai tugas dan fungsi strategis BPD sebagai lembaga yang menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Kejari Gianyar menilai keberadaan BPD memiliki peran penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif di tingkat desa sehingga berbagai program pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.
Selain penyuluhan hukum, peserta juga memperoleh informasi mengenai Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) sebagai wadah untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan meningkatkan koordinasi antar-BPD.
Melalui kegiatan ini, Kejari Gianyar berharap para anggota BPD semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya, sehingga mampu menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mendukung pembangunan sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di tingkat desa. (Ina/kb)

















