Dua Terdakwa Korupsi Beras PDDS Bebas, JPU Kejari Tabanan Masih Pikir-pikir

TABANAN, Kilasbali.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar memvonis dua terdakwa korupsi beras Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika (PDDS) tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Putusan itu ditetapkan oleh majelis hakim yang dipimpin Putu Gde Novyartha, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (2/4) di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Tak ayal putusan ini disambut gembira pihak terdakwa, baik mantan Ketua Perpadi Tabanan, I Ketut Sukarta, dan mantan Manajer Unit Bisnis dan Ritel PDDS 2017-2021, I Wayan Nonok Aryasa.
Di sisi lain, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Tabanan menyatakan pikir-pikir.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyimpulkan perbuatan para terdakwa tidak terbukti menyebabkan kerugian negara.
Hal ini didasari fakta bahwa uang yang dikelola dalam pengadaan tersebut bersumber dari potongan gaji ASN Pemkab Tabanan, bukan berasal dari APBD atau APBN.
Karena itu, ketiadaan sumber dana negara membuat dakwaan merugikan perekonomian negara menjadi gugur.
Selain itu, hakim mempertimbangkan fakta bahwa tidak ada perjanjian tertulis yang jelas antara ASN, PDDS, dan DPC Perpadi Tabanan.
Harga beras yang dijual kepada pegawai juga dinilai masih wajar dan tidak jauh berbeda dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Berdasarkan keterangan saksi di persidangan, para ASN selaku konsumen justru tidak merasa keberatan dengan sistem pemotongan gaji maupun kualitas beras yang diterima.
Majelis hakim menyebutkan, para ASN memiliki niat tulus untuk membantu petani lokal di Tabanan.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim juga memerintahkan agar hak dan martabat para terdakwa segera dipulihkan setelah putusan dibacakan.
“Mengadili, membebaskan terdakwa Ketut Sukarta dan I Wayan Nonok Aryasa dari dakwaan primer dan sekunder penuntut umum. Memulihkan hak dan martabat terdakwa, dan segera membebaskan terdakwa,” tegas hakim Novyartha dalam amar putusannya.
Sementara itu, untuk terdakwa I Putu Sugi Darmawan yang merupakan mantan Dirut PDDS 2017-2021, majelis hakim menyatakan proses peradilannya gugur. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 26 Maret 2026 lalu.
Menanggapi vonis bebas tersebut, Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan hukum yang telah diambil oleh majelis hakim.
Namun, jaksa menilai ada sejumlah fakta dan keterangan saksi yang diabaikan dalam pertimbangan hakim.
“Kami menghormati putusan majelis hakim tersebut,” ujar Santiawan saat dikonfirmasi soal putusan tersebut, Jumat (3/4).
Ia menambahkan bahwa fakta-fakta yang diajukan jaksa selama persidangan dirasa tidak diakomodasi sepenuhnya.
“Fakta-fakta yang kami sampaikan dalam persidangan diabaikan. Tidak diakomodasi. Menurut kami,” imbuhnya.
Pihak Kejari Tabanan saat ini belum menentukan sikap resmi apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak.
Jaksa mengaku masih menunggu salinan putusan lengkap untuk dipelajari lebih lanjut dan mempelajari mekanisme terkait langkah hukum selanjutnya sesuai KUHAP baru.
“Apa langsung kasasi atau banding. Itu masih kami pelajari (mekanisme sesuai KUHAP baru),” jelasnya.
Tim jaksa penuntut umum menargetkan akan menentukan sikap akhir pada awal pekan depan setelah menganalisa seluruh poin ketidaksepahaman hakim terhadap tuntutan jaksa.
“Mungkin Senin atau Selasa minggu depan kami menentukan sikap, sambil menunggu salinan putusan yang lengkap. Di mananya hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU,” pungkasnya. (c/kb)

















