
TABANAN, Kilasbali.com – Lembaga Pemasyrakatan atau Lapas Kelas IIB Tabanan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) melakukan sinkronisasi data kependudukan dan perekaman Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga binaan pada Kamis (30/4).
Sinkronisasi data para narapidana (napi) itu dilakukan untuk menjamin hak sipil mereka, terutama dalam memperoleh berbagai layanan publik penting seperti jaminan BPJS Kesehatan selama menjalani proses pemidanaan.
Proses perekaman NIK dilakukan secara jemput bola di ruang registrasi Lapas Tabanan bagi warga binaan yang belum memiliki identitas resmi.
Sinkronisasi atau pemadanan ini juga dimaksudkan agar data penghuni lapas terintegrasi secara akurat dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Kepala Lapas Tabanan, Prawira Hadiwidjojo, menegaskan pemenuhan identitas kependudukan merupakan bagian dari hak dasar yang wajib diberikan negara.
Sehingga, keberadaan data yang valid menjadi kunci utama dalam mendukung proses pembinaan serta persiapan integrasi sosial para warga binaan ke depannya.
“Perekaman NIK memiliki arti penting karena menyangkut pengakuan identitas warga negara, tertib administrasi, serta kemudahan mengakses layanan publik,” kata Prawira.
Selain itu, sambungnya, data kependudukan yang valid juga mendukung proses pembinaan dan integrasi sosial napi ke depannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Tabanan, Gede Putu Jata Antara, menyebut kegiatan ini sebagai upaya memfasilitasi warga negara yang terkendala akses administratif.
Pihaknya memastikan tidak ada warga negara yang terabaikan dalam kepemilikan dokumen kependudukan meski berada di dalam lapas.
“Kami memfasilitasi warga binaan yang belum memiliki e-KTP atau datanya belum terpadu. Prinsipnya, tidak boleh ada warga negara yang terlewat dalam kepemilikan dokumen kependudukan,” pungkas mantan Sekretaris Camat Kerambitan ini. (c/kb)

















