
TABANAN, Kilasbali.com – Ayah yang merudapaksa dua anak kandungnya di Baturiti dituntut 16 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan pemerkosaan terhadap kedua putri kandungnya disertai kekerasan atau ancaman kekerasan sesuai dakwaan primer.
Kasipidum Kejari Tabanan, Reza Safetsila, menjelaskan bahwa agenda pembacaan surat tuntutan itu sudah berlangsung dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan. “Kalau tidak salah sebelum libur panjang Lebaran kemarin,” imbuhnya.
Dalam tuntutannya, pihak kejaksaan memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 16 tahun dikurangi masa penahanan sementara.
Tuntutan itu sebagaimana dakwaan primer yang diajukan penuntut umum dalam sidang pertama.
Di dakwaan primer, penuntut umum menerapkan ketentuan pidana Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perbuatan terdakwa itu juga dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tim JPU kami menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun,” ujar Reza saat dikonfirmasi pada Senin (6/4).
Berdasarkan laporan tim JPU, terdakwa diketahui tidak mengajukan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan jaksa tersebut.
Dengan demikian, proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan akan langsung memasuki tahap pembacaan putusan oleh majelis hakim. “15 April 2026 nanti rencananya sidang putusan,” imbuhnya.
Perkembangan kasus ini sendiri terungkap pekan lalu saat Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Tabanan melakukan pengungkapan sejumlah kasus pidana selama Maret 2026.
Saat itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP I Made Teddy Satria Permana, menyebutkan bahwa penanganan kasus ayah yang merudapaksa dua putri kandungnya itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Teddy saat itu.
Terkait kondisi kedua anak yang menjadi korban, pihaknya tetap memantau perkembangan mereka melalui pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Menurutnya, kedua korban saat ini tetap beraktivitas normal dan dalam pengawasan keluarga besar terdakwa.
“Mereka masih sekolah seperti biasa. Sementara ini, mereka tinggal di lingkungan keluarga ayahnya (terdakwa). Di lingkungan itu ada paman dan bibinya,” ungkap Teddy.
Sekadar mengingat, kasus ini bermula dari terbongkarnya aksi bejat terdakwa yang usianya sudah di atas 50 tahun yang sudah merudapaksa dua anak perempuannya secara berulang kali.
Pelaku diketahui melakukan aksinya sejak 2023 hingga Oktober 2025 di rumah mereka di wilayah Kecamatan Baturiti.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa terdakwa nekat melampiaskan nafsunya kepada kedua putrinya dengan alasan merasa kesepian karena sudah tidak memiliki istri. (c/kb)

















