
TABANAN, Kilasbali.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan dipercaya mengawal proses penuntutan kasus penyelundupan pakaian bekas ilegal lintas negara (thrifting) dalam proses persidangan.
Ini setelah penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan pelimpahan tahap dua kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Oleh Kejagung, proses penuntutan dilimpahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan melalui persidangan yang akan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
Dalam perkara ini, terdapat dua orang tersangka berinisial ZT dan SB yang diduga kuat telah melakukan aktivitas impor pakaian bekas ilegal sejak 2021 hingga 2025.
Keduanya berkapasitas sebagai pemilik dan pihak yang mengimpor pakaian-pakaian bekas tersebut dari sejumlah negara mulai dari Korea Selatan, Jepang, Singapura, hingga Malaysia.
Selain itu, mereka juga terancam dengan tuntutan hukuman terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil aktivitas penyelundupan pakaian bekas ilegal itu.
“Kejaksaan Negeri Tabanan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana perdagangan dan TPPU terkait adanya kegiatan penjualan pakaian bekas impor,” jelas Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, pada Jumat (27/2).
Ia menambahkan, pelimpahan tersangka dan seluruh barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum tersebut berlangsung pada Kamis (26/2).
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tabanan, Reza Safetsila Yusa, menjelaskan bahwa pelimpahan proses persidangan dan penuntutan ke wilayah Tabanan didasari pada lokasi terjadinya tindak pidana atau locus delicti.
“Makanya kedua tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Tabanan untuk dilanjutkan ke tahap persidangan di PN Tabanan,” ujar Reza secara terpisah.
Barang bukti yang disita dalam perkara ini tergolong fantastis, yakni sebanyak 846 balpres (bal-balan pres) serta uang tunai senilai Rp 2,5 miliar lebih.
Ada juga sejumlah aset kendaraan berupa tujuh unit bus, satu unit Mitsubishi Pajero, serta satu unit Toyota Raize yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal dan pencucian uang para tersangka.
Soal penyimpanan aset yang cukup besar itu, pihak kejaksaan menitipkan armada bus dan ratusan balpres tersebut di gudang barang bukti Kejari Badung karena keterbatasan ruang.
Sedangkan, barang-barang bukti kecil lainnya diamankan di gudang penyimpanan barang bukti di Kejari Tabanan.
“Kemudian uang Rp 2,5 miliar dititipkan di RPL (rekening penyimpanan lain) Kejari Tabanan,” imbuh Reza.
Saat ini, kedua tersangka telah dikenakan status tahanan kota dengan pengawasan ketat menggunakan teknologi detektor yang melekat pada tubuh mereka.
Penerapan status tahanan kota ini disesuaikan dengan domisili masing-masing tersangka, yakni ZT yang bertempat tinggal di Denpasar dan SB yang tinggal di Tabanan.
Pihak kejaksaan memastikan pergerakan kedua tersangka akan selalu terpantau secara digital melalui sistem navigasi selama proses hukum berlangsung.
“Itu ada GPS-nya. (Akan aktif) kalau (tersangka) ke mana-mana. Kalau wajib lapor nggak (diterapkan) ya. Tapi mereka pakai gelang. Pergerakan mereka dipantau dari alat (pada gelang) itu,” tegas Reza.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini sedang menuntaskan penyusunan surat dakwaan dan keperluan administrasi lainnya sebelum kasus ini dilimpahkan ke PN Tabanan untuk disidangkan.
Dalam proses penuntutan nanti, tim jaksa dari Kejari Tabanan akan bekerja dengan tetap berada di bawah koordinasi langsung Jampidum Kejaksaan Agung. “Tetap berada di bawah koordinasi Kejagung,” pungkasnya. (c/kb)

















