
TABANAN, Kilasbali.com – Kasus penyelundupan pakaian bekas impor atau balpres yang diungkap Mabes Polri dengan terdakwa Zulkifli Tanjung dan Samsul Bahri telah disidangkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Perkara yang menjadi atensi lintas instansi tersebut kini memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi setelah surat dakwaan resmi disampaikan oleh tim JPU dari Kejari Tabanan dalam sidang beberapa pekan lalu.
Kasipidum Kejari Tabanan, Reza Safetsila, mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap para terdakwa telah bergulir sejak beberapa pekan terakhir.
Sidang diputuskan lanjut ke tahap pembuktian karena pihak terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang disusun oleh jaksa.
“Sidangnya (sidang dakwaan) sudah sekitar seminggu lalu,” ujar Reza pada Minggu (26/4) saat dikonfirmasi terkait perkembangan perkara balpres yang proses penuntutannya dilimpahkan ke Kejari Tabanan.
Ia menjelaskan, ketiadaan keberatan dari pihak terdakwa, baik Zulkifli Tanjung dan Samsul Bahri, mempercepat proses persidangan. “Tidak ada eksepsi (keberatan terdakwa), makanya (sidang) masuk agenda pemeriksaan saksi,” imbuhnya.
Pada persidangan lanjutan pekan lalu, JPU sedianya menghadirkan saksi dari Bareskrim Polri yang melakukan pengungkapan kasus di lapangan.
Namun, saksi tersebut berhalangan hadir karena adanya agenda lain yang mendesak sehingga jaksa harus melayangkan panggilan ulang guna memberikan keterangan di persidangan.
“Sehingga sekarang kami melakukan pemanggilan kedua untuk hadir (dalam agenda sidang berikutnya),” tegas Reza.
Ia menjelaskan, meskipun lokasi kejadian atau locus delicti perkara ini sama, tim JPU memutuskan untuk menyidangkan kedua terdakwa secara terpisah dengan berkas perkara yang juga dipisahkan.
Keputusan pemisahan berkas atau split ini diambil karena perbedaan barang bukti yang dikuasai oleh masing-masing terdakwa. “Memang locus-nya sama. Tapi barang-barangnya (barang bukti) sendiri-sendiri,” ungkapnya.
Di hadapan majelis hakim PN Tabanan, kedua terdakwa didakwa dengan pasal alternatif terkait pelanggaran aturan perdagangan yang merugikan industri dalam negeri.
Tim JPU mendakwa keduanya melanggar Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (c/kb)

















