
SINGARAJA, Kilasbali.com — Polisi memastikan telah menetapkan tersangka terhadap Perbekel Desa Sudaji, Made Ngurah Fajar Kurniawan, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Tak hanya itu, polisi juga telah melakukan penahanan.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menegaskan, bahwa kasus yang menjerat Fajar Kurniawan merupakan persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala desa.
“Ini masalah pribadi ya, bukan jabatannya sebagai kades. Sudah dilakukan upaya penahanan terhadap Fajar Kurniawan terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan,” tegas Ruzi Gusman, belum lama ini.
Penahanan tersebut sekaligus menjawab spekulasi yang sebelumnya beredar bahwa tersangka hanya “diinapkan” di Mapolres Buleleng usai menjalani pemeriksaan.
Meski demikian, terkait adanya kesepakatan damai antara pelapor dan tersangka, pihak kepolisian masih akan mengkaji lebih lanjut apakah perkara tersebut bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
“Ya, kami nanti akan lihat situasinya bagaimana, apakah perdamaian itu bisa menyelesaikan permasalahan melalui restorative justice atau tidak. Tentunya ada syarat-syaratnya, itu menjadi pertimbangan kami ke depan,” tutupnya. (Ard/kb)

















