
TABANAN, Kilasbali.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan meringkus sindikat pencuri baterai tower sudah beraksi di 22 lokasi berbeda di seluruh Bali.
Komplotan ini mengincar tower operator seluler di wilayah Tabanan, Jembrana, Buleleng, hingga Karangasem dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Tiga pelaku pencurian baterai tower yang kini ditahan di Polres Tabanan itu antara lain berinisial IGP (22), IKJA (35), dan TY (28).
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan spesialis yang mengincar baterai tower pada dini hari.
Baterai hasil curian tersebut kemudian dipasarkan secara online dan didistribusikan ke luar pulau menggunakan jasa penitipan.
“Para pelaku pencurian tower ini beroperasi di empat wilayah hukum,” ujar Bayu dalam keterangannya pada Rabu (25/2).
Berdasarkan hasil identifikasi petugas, sindikat ini telah memetakan target mereka dengan sangat rapi sejak tahun lalu.
“TKP-nya kurang lebih ada 22 tempat di empat wilayah hukum,” imbuh Bayu.
Ia merinci lagi. Tower yang menjadi sasaran komplotan ini meliputi 12 titik di Tabanan, 10 di Singaraja, serta 3 di Jembrana.
Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk lokasi pencurian di wilayah Karangasem.
Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Teddy Satria Permana, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan pencurian baterai tower di Kecamatan Pupuan.
Aksi pencurian itu mengakibatkan sebuah perusahaan operator seluler yang menjadi korban rugi Rp 48 juta.
Mirisnya, salah satu tersangka berinisial IGP merupakan karyawan aktif di perusahaan operator seluler yang menjadi korban pencurian tersebut.
IGP juga yang menjadi otak dari komplotan pencurian ini. IGP sudah bekerja di perusahaan itu sejak 2015 lalu. “Salah satunya ada orang dalam yakni P (IGP),” kata Teddy.
Dalam aksinya, IGP berperan merusak gembok dan melepas rangkaian kabel, sementara dua rekan lainnya bertugas mengangkut baterai seberat 50 kilogram ke dalam mobil.
Selain menangkap para pelaku utama, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan juga melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah.
Di wilayah itu, Polisi menangkap menangkap seorang pria berinisial AG (41). “AG ini merupakan penadah dari baterai tower yang dicuri,” kata Teddy.
Baterai tower hasil curian itu biasanya dijual oleh sindikat ini dengan harga variatif antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per unit.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) f dan g KUHP juncto Pasal 127 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka AG yang berstatus sebagai penadah terancam hukuman 4 tahun penjara sesuai dengan Pasal 591 Ayat (1) KUHP. (c/kb)

















