Kasus Penebasan saat Nyepi di Buleleng, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

SINGARAJA, Kilasbali.com – Pelaku penebasan Komang Agus Sudiartawan alias Koming (28) terancam mendekam lima (5) tahun lamanya dibalik jeruji besi lantaran menebas korban Kadek Sastrawan (43), yang belakangan diketahui merupakan paman dari pelaku sendiri, tepat ketika perayaan Nyepi pada Kamis (19/3) lalu.
Kapolsek Seririt, Kompol I Ketut Suparta mengungkapkan, motif peristiwa itu terjadi disebabkan Koming tersinggung terhadap ucapan yang disampaikan korban Sastrawan.
Barang bukti yang sudah diamankan yakni pedang sepanjang 90 centimeter, satu botol bir, kaos milik tersangka, celana punya korban, ponsel milik pelaku dan korban, lima botol arak, hingga kursi. Tercatat ada sebelas saksi di lokasi, saat peristiwa itu terjadi.
”Tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) atau Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” terang Kapolsek Suparta saat rilis pada Selasa (31/3).
Kapolsek Suparta mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Kamis (19/3) sama Hari Suci Nyepi. Awalnya pukul 07.30 Wita, korban bersama empat orang lainnya minum kopi lanjut arak. Sekitar pukul 09.00 Wita, korban menghubungi tersangka melalui pesan WhatsApp, untuk bergabung bersama. Pukul 09.30 Wita, Koming datang. Sehingga saat itu ada tujuh orang disana, termasuk korban dan pelaku.
Namun saat sampai, Koming sudah merasa malu dengan perkataan dari korban. Meski begitu, ia berusaha tidak menggubrisnya dan lanjut minum arak. Tetapi pukul 14.30 Wita, kembali dilontarkan kalimat yang membuat tersangka marah. Sempat dikonfirmasi perihal perkataan tersebut, kemudian terjadi pergumulan diantara mereka.
”Kalimat yang bikin tersinggung pelaku itu, kok tidak pernah minum di sini, malah minum di tempat lain,” imbuhnya.
Masih kata dia, kala itu, Ketut Sujani merupakan ibu tersangka sempat melerai pergumulan tersebut. Koming bahkan dilempar botol bir dan kursi kayu oleh korban Sastrawan. Beruntung, tidak mengenai tersangka dan ibunya. Korban kemudian melontarkan kalimat tantangan dan kasar berbahasa Bali.
Ihwal itulah, kemudian tersangka makin emosi, lalu kembali ke rumahnya mengambil sebilah pedang. Koming lalu berlari menuju rumah Sastrawan dan menebasnya sebanyak satu kali. Tebasan itu membuat pinggang belakang korban mengalami luka terbuka. Setelah itu, korban dilarikan ke RSUD Buleleng. Sedangkan pedang tersebut dilempar jauh oleh Sujani.
”Memang sudah direncanakan akan minum-minum (alkohol), campur arak dan bir. Pedang didapat dari temannya, diminta karena bagus,” pungkasnya.
Saat ini, polisi tengah melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Singaraja dan Kejaksaan Negeri Buleleng, juga melakukan berita acara pemeriksaan hasil VER RSUD Buleleng. (Ard/kb)

















