Pansus Trap Sidak ke Jatiluwih, Putuskan Tutup 13 Bangunan Melanggar

TABANAN, Kilasbali.com – Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Perizinan (Pansus Trap) DPRD Bali mengambil sikap tegas terhadap 13 bangunan di objek wisata Jatiluwih, Kecamatan Penebel, yang melanggar aturan tata ruang.
Sikap tegas itu diputuskan saat Pansus Trap melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Jatiluwih pada Selasa (2/12).
Di kesempatan itu, Pansus Trap meminta Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Bali melakukan penutupan secara simbolis ke beberapa bangunan yang melanggar.
Sementara penutupan terhadap bangunan melanggar lainnya akan dilakukan menyusul pada esok hari. Baik oleh Satpol PP Bali maupun Tabanan.
Sikap dan keputusan ini ditetapkan Pansus Trap usai melakukan diskusi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.
“Prinsipnya, seluruh kegiatan yang ada di wilayah LP2B dan LSD sudah kami sepakati untuk disterilkan dari kegiatan bangunan,” tegas Supartha usai melakukan diskusi.
Adapun yang dimaksud Supartha mengenai LP2B adalah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan LSD adalah Lahan Sawah Dilindungi yang masuk ketentuan Undang-Undang Tata Ruang.
Sebagai langkah awal, sambung Supartha, pihaknya meminta Satpol PP Bali untuk melakukan penutupan.
Ini dilakukan karena Pemkab Tabanan sudah mengambil tindakan terhadap pelanggaran di 13 titik tersebut.
Bahkan dalam perkembangan terbaru, pelanggaran di 13 titik ini sudah sampai tahap surat peringatan atau SP ketiga yang diterbitkan pada 1 Desember 2025 lalu.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan pihaknya akan melakukan penutupan secara simbolis terhadap tiga dari 13 bangunan yang melanggar.
“Tiga (bangunan) ditutup secara simbolis di antara 13 (bangunan melanggar). Ini sebagai sampel,” jelas Dewa Dharmadi.
Ia menjelaskan, langkah ini dilakukan karena tindakan oleh Pemkab Tabanan terhadap pelanggaran di 13 titik tersebut sudah masuk dalam tahap peringatan ketiga.
“Ada 13 (bangunan) sementara yang terdata dan sudah diberikan SP 1, 2, dan 3. Tentu nanti akan kami panggil ketiga belas (pemilik bangunan) itu,” imbuhnya.
Pemanggilan itu, sambungnya, untuk memastikan peringatan dari Pemkab Tabanan sudah benar-benar ditindaklanjuti sampai dengan tuntas oleh pemilik bangunan.
“Sampai kembali ke situasi awal (sawah). Itu sudah menjadi kesepakatan pansus (tadi). Hari ini kami akan melakukan penutupan. Pemasangan police line (garis polisi),” sebutnya
Ia menambahkan, di luar 13 titik pelanggaran tersebut, ada kemungkinan jumlahnya akan bertambah seiring pendataan lebih lanjut.
“Di luar tiga belas ini, ada kemungkinan ada yang tercecer dan belum terdata,” ujar Dewa Dharmadi.
Saat dipertegas mengenai akhir dari penertiban tersebut, apakah akan ditutup saja atau dibongkar, ia secara tersirat hanya mengatakan pengembalian fungsi lahan seperti semula.
“Iya (fungsinya dikembalikan menjadi sawah). Ini menjadi tidak berizin karena ini kawasan dilarang ada bangunan,” tukasnya.
Proses pembongkaran baru akan dilakukan bila SP ketiga yang diterbitkan Pemkab Tabanan tidak digubris.
Bahkan, ia menyebutkan bahwa perintah pembongkaran itu akan dilakukan dengan menggunakan peringatan langsung dari Satpol PP Bali.
Sebelum pemasangan garis polisi, Pansus Trap melakukan diskusi dengan jajaran Pemkab Tabanan yang dipimpin Sekretaris Daerah atau Sekda Tabanan, I Gede Susila.
Selain jajaran Pemkab Tabanan seperti dari Dinas PUPRPKP, DPMPTSP, Disbud, diskusi itu juga melibatkan manajemen Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih. (c/kb)

















