28 UD dan 1 KUD Ramai-ramai Kembalikan Uang Kerugian Negara di Korupsi Beras PDDS

TABANAN, Kilasbali.com – Sebanyak 28 usaha dagang (UD) dan satu Koperasi Unit Desa (KUD) yang menjadi penyuplai dalam korupsi beras Perusahaan Daerah Dharma Santhika (PDDS) periode 2020-2021 ramai-ramai melakukan pengembalian uang kerugian negara.
Nilai pengembaliannya juga tidak tanggung-tanggung yakni Rp 1,49 miliar atau lebih dari separo kerugian negara dalam kasus ini yang totalnya mencapai Rp 1,85 miliar lebih sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Uang yang menjadi kerugian negara itu dikembalikan 28 UD dan satu KUD kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan pada Jumat (24/10). Proses pengembalian itu disaksikan oleh Pelaksana harian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati.
Kini, uang itu berstatus sitaan dan dititipkan ke dalam rekening penampungan lainnya untuk digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik Kejari Tabanan.
Tiga tersangka itu yakni mantan Direktur Utama PDDS periode 2017-2021, IPSD, dan Manajer Unit Bisnis dan Retail PDDS periode 2017-2021, IWA.
Selanjutnya Ketua DPC Perkumpulan Penggilingan Padi & Pengusaha Beras Indonesia atau Perpadi Tabanan, IKS.
Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasipidus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, menjelaskan 28 UD dan satu KUD itu turut dibebankan untuk melakukan pengembalian kerugian negara sesuai hasil audit BPKP.
“Kedua puluh delapan usaha dagang dan satu KUD itu menerima pembayaran beras dari pihak PDDS secara transfer. Maka, mereka pun dibebankan untuk (melakukan) pengembalian,” jelas Santiasa.
Mengingat nilainya yang masih kurang dari kerugian yang ditimbulkan dalam proses penyaluran beras dari PDDS kepada seluruh pegawai negeri di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, pihaknya juga sudah menyita satu aset DPC Perpadi Tabanan.
“Kami telah melakukan penyitaan atas aset DPC Perpadi berupa tanah seluas 25 are yang berlokasi di Kecamatan Marga. Jadi tanag ini diperoleh dari keuntungan yang mereka sebut fee,” imbuhnya.
Ia juga mengungkap nilai kontrak jual beras premium yang dijanjikan dalam pengadaan ini sebesar Rp 10.600 perkilogramnya. Dari penjualan itu, Rp 10.300 masuk ke penyedia yakni 28 UD dan satu KUD. “Yang Rp 300 sebagai fee tanpa dasar,” katanya.
Saat disinggung dampak hukum atas pengembalian kerugian negara ini, Santiasa menegaskan bahwa proses terhadap ketiga tersangka yang sudah ditetapkan tetap berjalan sesuai prosedur. “Karena akibat perbuatan ketiga tersangka ini menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Sementara, dengan adanya itikad baik dari 29 penyuplai beras dengan melakukan pengembalian kerugian negara, kemungkinan akan berdampak pada proses penuntutan nantinya. “Kemungkinan kami tidak menetapkan (tuntutan) uang pengganti kerugian,” sebutnya.
Terkecuali, tegas Santiasa, bila dalam proses appraisal atau penaksiran terhadap aset tanah yang disita dari DPC Perpadi belum mencukupi, pihaknya melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan nanti akan menuntut adanya uang pengganti kerugian negara. (c/kb)

















