15 Desa Dinas-29 Desa Adat di Kerambitan Siap Kolaborasi Tangani Sampah Berbasis Sumber

TABANAN, Kilasbali.com – Sebanyak 15 desa dinas dan 29 desa adat di Kecamatan Kerambitan siap berkolaborasi untuk menangani sampah berbasis sumber.
Kolaborasi atau kerja sama ini akan diterapkan dengan metode daur ulang sebagai salah satu solusi penanganan sampah berbasis sumber.
Komitmen ini muncul setelah Forum Perbekel, Badan Kerja Sama Antardesa (BKAD), dan Paiketan Bendesa Adat se-Kecamatan Kerambitan melakukan kunjungan penjajakan ke kantor Eco Bali di Desa Tibubeneng, Badung, pada Kamis (12/6).
Kunjungan yang dipimpin oleh Camat Kerambitan, I Putu Adi Supraja, itu merupakan langkah awal untuk merancang kerja sama dalam urusan pengelolaan sampah berbasis sumber melalui metode daur ulang.
Eco Bali dikenal sebagai salah satu waste management yang berdiri sejak 2006 dengan visi menyediakan solusi pengelolaan sampah yang bertanggung jawab untuk mencapai zero waste di Indonesia.
Kini, Eco Bali sudah beroperasi di empat kabupaten, 25 kecamatan, dan mencakup 86 desa di Bali.
Dengan pendekatan berbasis edukasi, pemilahan, dan daur ulang, Eco Bali dapat menjadi mitra potensial dalam mendukung sistem pengelolaan sampah di tingkat komunitas.
Penjajakan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali melalui Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Demikian juga dengan upaya penguatannya di tingkat Kabupaten Tabanan melalui visi Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani.
Adi Supraja menyebutkan, tujuan utama dari penjajakan ini adalah merancang mekanisme hilirisasi sampah yang dapat didaur ulang pasca pemilahan di rumah tangga.
Dalam hal ini, Camat Kerambitan menekankan bahwa penanganan sampah berbasis sumber merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga adat.
“Kami menegaskan bahwa 15 Desa Dinas dan 29 Desa Adat di wilayah Kecamatan Kerambitan harus bersatu dalam menyukseskan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber,” ujar Adi Supraja.
Ditambahkan, pengelolaan sampah tersebut bukan hanya tugas formal. “Tapi juga tanggung jawab moral terhadap lingkungan dan masa depan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, dalam tata kelola daur ulang sampah yang direncanakan, hilirisasinya juga harus jelas.
“Termasuk keberadaan offtaker atau pihak yang siap menerima dan mengelola khususnya sampah daur ulang hasil pemilahan berbasis sumber,” imbuhnya.
Dengan adanya sistem yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, diharapkan sampah daur ulang yang sudah dipilah tidak kembali menjadi masalah lingkungan, melainkan memiliki nilai manfaat melalui pengolahan lanjutan.
Sementara itu, Ketua Forum Perbekel Kecamatan Kerambitan, I Ketut Dyana Putra, menyatakan bahwa pihaknya siap mengoptimalkan kembali peran bank sampah di seluruh desa.
“Bank sampah akan kami revitalisasi agar lebih terorganisir dan efektif mendukung sistem pengelolaan sampah berbasis sumber di tiap desa,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan bank sampah sangat penting agar masyarakat punya kejelasan mengenai pengelolaan sampah secara berkelanjutan.
“Serta masyarakat lebih termotivasi untuk memilah sampah berbasis sumber,” imbuh Dyana Putra.
Hal senada disampaikan perwakilan Bendesa Adat se-Kecamatan Kerambitan, I Nyoman Adnyana. Ia menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara desa dinas dan desa adat.
“Desa adat siap mendukung penuh dan telah memiliki perarem di masing-masing wilayah adat terkait penanganan sampah berbasis sumber. Ini memperkuat landasan sosial budaya dalam mendukung kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Tahap selanjutnya dari inisiatif ini adalah penyusunan skema kerja sama yang melibatkan desa dinas dan desa adat di wilayah Kecamatan Kerambitan.
Skema ini akan mengatur tata kelola pasca pemilahan, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, hingga keterlibatan mitra hilir untuk mendukung proses daur ulang dan pengolahan sampah khususnya sampah yang dapat di daur ulang secara berkelanjutan. (c/kb)

















