TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tabanan telah resmi menjadi pemilik dermaga Bedugul sejak diserahkan Pemerintah Pusat pada Desember 2024 lalu.
Saat ini, Pemkab Tabanan sedang mempersiapkan diri untuk mengelola dermaga yang ada di pinggir danau Beratan tersebut.
Gambaran awalnya, secara kelembagaan, dermaga itu akan berada di bawah pengelolaan Unit Pelaksana Teknis Daerah atau UPTD.
Keberadaan UPTD itu sendiri masih dalam proses pengusulan. Di saat yang sama, Pemkab Tabanan juga sedang menyusun regulasi yang diperlukan terkait pengelolaan dermaga itu.
Untuk itu, belum lama ini, rombongan Pemkab Tabanan yang salah satu pihaknya dari Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan konsultasi ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida.
Rombongan dari Pemkab Tabanan dipimpin Pelaksana Tugas Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Tabanan, I Gusti Agung Rai Dwipayana.
Kepala Dishub Tabanan, I Made Murdika, pada Selasa (4/3) mengkonfirmasi pertemuan tersebut.
Ia menyebut, pertemuan itu untuk mengetahui regulasi atau aturan apa saja yang diperlukan untuk mengelola dermaga tersebut.
“Kami ingin memastikan ke sana, kalau dermaga itu mau dikelola, apa saja regulasi yang diperlukan,” kata Murdika.
Pertemuan itu dilakukan karena kawasan danau yang menjadi wilayah operasional dermaga masih menjadi wilayah kewenangan Pemerintah Pusat. “Lebih mencari informasi (regulasi),” imbuhnya.
Meskipun, sambung Murdika, dari sisi kepemilikan aset, dermaga Bedugul itu telah resmi menjadi milik Pemkab Tabanan.
“Dermaga memang sudah menjadi milik pemerintah daerah. Tetapi, danau yang menjadi wilayah beroperasinya masih berada di bawah kewenangan Direktorat Sumber Daya Air di bawah Kementerian PUPR,” jelasnya.
Disinggung mengenai pembentukan UPTD, Murdika tidak banyak memberikan keterangan. Menurutnya, pembentukan UPTD tersebut masih dalam proses pengusulan.
Selagi proses itu berlangsung, Pemkab Tabanan juga berupaya menyusun regulasi dari pengelolaan dermaga itu. Terlepas dari mekanisme pengelolaan yang akan dilakukan pada nantinya, apakah pengelolaan secara mandiri atau dikerjasamakan.
“Intinya (konsultasi ke BWS Bali-Penida) merupakan salah satu prosesnya. Kami lengkapi dulu izinnya sebelum jalan. Kalau belum (ada izin) justeru bodong jadinya. Ibaratnya naik motor tapi tidak bawa SIM (surat izin mengemudi),” jelasnya.
Sedangkan mekanisme pengelolaan dermaga, menurut Murdika akan ditentukan lebih lanjut. Dan, itupun tergantung dari kebijakan Bupati Tabanan pada nantinya.
“Teknis pengelolaan barang atau aset daerah itu sambil jalan. Bisa secara mandiri. Bisa juga dikerjasamakan. Itu tergantung (keputusan) pimpinan (bupati),” pungkasnya. (c/kb)