PolitikTabanan

Bawaslu Tabanan Temui Pimpinan Partai, Ingatkan Pihak yang Dilarang Berpolitik Praktis

    TABANAN, Kilasbali.com – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Tabanan mulai memperketat proses pengawasannya seiring dimulainya tahap pendaftaran calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Tabanan di Pilkada 2024.

    Upaya tersebut dilakukan dengan mengingatkan masing-masing pimpinan partai politik untuk tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis.

    Pihak-pihak yang dimaksud antara lain ASN (aparatur sipil negara), kepala desa atau perbekel, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    Seperti yang dilakukan pada Selasa (27/8), Bawaslu Tabanan yang diketuai I Ketut Narta menemui beberapa pimpinan partai seperti PDIP, Golkar, Gerindra, dan Demokrat.

    “Karena sejauh ini partai-partai itu yang kami ketahui menjadi pengusung bakal calon. Tapi kami akan tetap melakukan pertemuan ini ke partai-partai lainnya yang juga menjadi pengusung,” jelas Narta.

    Baca Juga:  Sikap Low Profile Mulyadi Bikin Salut Warga Kutuhpaang di Desa Antap

    Ia menjelaskan, pertemuan dengan pimpinan partai politik itu selain untuk berkoordinasi soal rencana pendaftaran di KPU juga untuk mengingatkan beberapa ketentuan penting. Salah satunya soal ketentuan tidak boleh melibatkan pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis.

    “Yang menjadi penekanan kami, Bawasli mengimbau agar tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis seperti ASN, perbekel, perangkat desa, BPD, dan pegawai BUMD,” ujarnya.

    Artinya, sambung Narta, dalam proses pendaftaran pasangan calon di KPU, Bawaslu mengimbau pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis tersebut tidak ikut terlibat. “Karena ini (pendaftaran) sudah masuk ke dalam politik praktis,” tegasnya.

    Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Minta Titik Longsor di SDN 1 Pandak Gede Ditutup

    Ia menegaskan, pihaknya akan segera melakukan penindakan bila dalam proses pendaftaran nanti ditemukan adanya ASN, perbekel, perengkat desa, BPD, atau pegawai BUMD yang ikut terlibat dalam proses pendaftaran tersebut.

    “Ketika kami menemukan atau ada laporan dari masyarakat, ya kami akan melakukan penindakan. Kami proses sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami panggil untuk diminta klarifikasinya. Setelah itu kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” imbuh Narta.

    Menurutnya, di tahapan Pilkada 2024 yang sekarang berlangsung, pihaknya tidak lagi memberikan peringatan atau teguran. Karena sebelumnya, pihaknya sudah melakukan pencegahan dalam bentuk imbauan kepada jajaran ASN, perbekel, BPD, dan BUMD.

    “Tidak ada lagi peringatan karena kami sudah melakukan pencegahan dalam bentuk imbauan sebelumnya,” tukasnya.

    Baca Juga:  Bawaslu Gianyar Diminta Laksanakan Fungsi CAT

    Selain itu, Narta juga mengingatkan soal ketentuan bagi pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis saat menghadiri kampanye pasangan calon. Mengingat mereka juga memiliki hak pilih. Namun kehadiran pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis tersebut sifatnya pasif.

    “Mereka hanya mendengarkan visi misi pasangan calon. Tapi tidak menggunakan atribut pasangan calon tertentu. Tidak ikut yel-yel atau menyampaikan jargon pasangan calon tertentu. Termasuk menjaga gestur (jaga sikap),” imbuhnya. (c/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi