TABANAN, Kilasbali.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar memperberat hukuman bagi terdakwa pelecehan seksual I Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) menjadi tujuh tahun.
Hukuman yang ditetapkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Wayan Kawisada tersebut lebih berat setahun dibandingkan dengan putusan yang ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan yang memvonis enam tahun.
Dalam amar putusan yang ditetapkan pada 9 Juli 2024 tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar menerima upaya banding yang dilakukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri atau Kejari Tabanan.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 2/Pid.Sus/2024/PN Tab tertanggal 29 Mei 2024.
Melalui perubahan putusan itu, Jero Dasaran Alit dinyatakan terbukti menyalahgunakan kepercayaan yang timbul dari memanfaatkan kerentanan seseorang dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan persetubuhan dengannya.
Vonis bersalah tersebut sebagaimana dakwaan kesatu primer yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh karena itu, majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Jero Dasaran Alit selama tujuh tahun penjara.
Selain itu, Jero Dasaran Alit juga dipidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kepala Seksi Pidana Umum atau Kasipidum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta, membenarkan bahwa perkara Jero Dasaran Alit itu telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar.
“Putusan banding sudah turun yang menyatakan bahwa mencabut putusan Pengadilan Negeri Tabanan dan menjatuhkan hukuman selama tujuh tahun yang tadinya enam tahun,” jelas Wahyu Resta.
Ia menjelaskan, sampai sejauh ini belum ada informasi upaya hukum lanjutan atau kasasi yang hendak dilakukan Jero Dasaran Alit.
“Sampai hari ini belum ada informasi dari dia (Jero Dasaran Alit) untuk melaksanakan kasasi. Sepertinya sudah inkracht. Akan segera kami lakukan eksekusi,” tegasnya. (c/kb).