GIANYAR, Kilasbali.com – Rokok bercukai harganya terus melambung, alhasil warga memilih rokok tanpa cukai yang menyesuaikan kantong. Namun dalam hal ini tak berlaku hukum ekonomi. Tegasnya jika rokok tanpa cukai ini menimbulkan kerugian pada negara.
Karena itu pula tim gabungan dari Bea Cukai Denpasar bekerjasama dengan Satpol PP Gianyar gencar melakukan pemeriksaan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gianyar. Selama Senin (29/7) hingga Rabu (31/7), hasilnya sebanyak 337 bungkus rokok berbagai merek di brengus.
Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Made Watha mengatakan, tim gabungan menemukan sebanyak 337 bungkus rokok dari sejumlah warung maupun toko di Kabupaten Gianyar.
“Hasil pemeriksaan rokok tersebut ilegal. Petugas kemudian melakukan penyitaan,” katanya.
Terbongkarnya ratusan rokok ilegal ini berawal dari petugas Satpol PP Gianyar yakni tim deteksi dini yang bertugas di masing-masing kecamatan turun untuk melakukan pemantauan di warung-warung yang menjual rokok ilegal. “Setelah kita petakan, baru tim turun,” ujarnya.
Dikatakan sidak rokok ilegal ini dilakukan dengan tujuan untuk tertib hukum dan untuk edukasi kepada masyarakat, pedagang, pengusaha yang bergerak dibidang itu menjual rokok dengan pita cukai, sehingga negara tidak dirugikan. “Mereka melanggar UU bea cukai dan merugikan keuangan negara,” ujar Watha.
Pejabat asal Desa Ketewel menambahkan sebelum dilakukan penertiban, pihaknya bersama tim Bea Cukai Denpasar sudah melakukan sosialisasi, memasang spanduk himbauan tentang adanya rokok tanpa bea cukai, rokok dengan pita palsu, rokok dengan pita bekas, rokok dengan pita berbeda.
Himbauan ini dipasang ditempat strategis. “Banyak ditemukan di warung-warung tertentu dengan merek kedaerahan. Pengawasan ini akan terus berlanjut,” pungkasnya. (ina/kb)