News UpdateTabanan

Jero Dasaran Alit Ajukan Gugatan Praperadilan

    TABANAN, Kilasbali.com – Proses penyidikan kasus pelecehan seksual dengan tersangka Jero Dasaran Alit akan diwarnai dengan gugatan praperadilan.

    Hal ini dipastikan setelah tim kuasa hukum Jero Dasaran Alit mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Selasa (17/10).

    Upaya gugatan ini ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka Jero Dasaran Alit dalam kasus pelecehan seksual oleh penyidik Polres Tabanan.

    “Hari ini baru kami daftarkan di kepaniteraan pidana,” jelas I Kadek Agus Mulyawan, kuasa hukum Jero Dasaran Alit.

    Baca Juga:  Pendampingan-Informasi Hukum Jadi Strategi Mulyadi-Ardika untuk Implementasikan UU TPKS

    Ia menjelaskan, upaya yang ditempuh kliennya tersebut mengacu Pasal 77 KUHAP juncto Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

    Menurutnya, keputusan MK tersebut menyebutkan soal sah atau tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka. “Acuan kami ke sana,” ujarnya.

    Upaya gugatan ini akan mencari pembuktian meteriil. Misalkan tentang penggunaan alat bukti berupa visum et repertum terhadap korban begitu juga dengan keterangan saksi-saksi apakah telah sah atau tidak.

    Baca Juga:  Gerakkan Semangat dalam Kedisiplinan, Ini Aktivitas Sanjaya Usai Masa Cuti

    “Apakah saksi tersebut melihat langsung tindak pidana yang disangkakan kepada klien kami,” tegas Agus Mulyawan.

    Selain bukti-bukti, pengujian juga berkaitan dengan penerapan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dipakai penyidik menetapkan Jero Dasaran Alit sebagai tersangka.

    “Seperti yang pernah saya katakan, ini kan pasal karet karena tolak ukurnya tidak jelas,” tukasnya. (c/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi