GIANYAR, Kilasbali.com – Setahun permohonan sertifikasi tanah teba melalui program PTSL tidak berproses, sejumlah warga Desa Adat Jro Kuta Pejeng, Pejeng, Tampaksiring mendatangi Kantor Bupati Gianyar, Selasa (23/8) pagi.
Warga berharap poin kesepakatan damai yang diinisiasi bupati bisa terealisasi. Karena dalam prosesnya, warga banyak menuai hambatan.
Setiap kali warga bermaksud mengurus berkas administrasi permohonan penyertifikatan tanah Teba-nya, warga merasa dihalang-halangi.
“Akhirnya kami menemui Bupati Gianyar kembali, kami bertemu dan memohon agar masalah ini segera diselesaikan sesuai kesepakatan damai,” ungkap I Ketut Sudiarta selaku perwakilan warga.
Usai bertemu BupatI, Ketut Sudiarta selaku perwakilan warga menyampaikan terima kasihnya kepada Bupati Mahayastra yang telah meluangkan waktu untuk mendengarkan harapan warga Desa Adat Jro Kuta Pejeng.
Terlebih pihaknya diterima dengan baik, sehingga dengan runut dapat menyampaikan kendala dan harapan agar masalah ini tidak berlarut-larut dan lama.
“Bupati berjanji akan menghubungi Perbekel Pejeng, agar menghadap Senin atau Selasa depan dan menandatangani berkas permohonan warga di sini (kantor Bupati Gianyar, red),” jelas Sudiarta didampingi belasan warga lain.
Hal senada diungkapkan kuasa hukum warga, Kadek Agus Suartana SH karena Bupati Mahayastra sudah mau menerima kehadiran warga di sela padatnya kegiatan orang nomor satu di Gianyar ini. Agus Suartana yakin Bupati Mahayastra tipe pemimpin yang Satya wacana.
“Kami harap apa yang sudah menjadi komitmen bersama segera terealisasi Selasa depan. Kami akan ikuti sesuai prosedur dan kami yakin apa yang diintruksikan seorang Bupati pasti diikuti oleh perangkat desa,” ungkapnya didampingi kuasa hukum Putu Puspawati SH, Kadek Cita Ardana Yudi, SH., S.Si, dan Wayan Sukayasa SH.
Dengan demikian, perjuangan warga Desa Adat Jro Kuta selama 3 tahun terakhir akan berbuah manis. Agus Suartana meyakini tidak ada penundaan lagi. “Saya kira Bupati Gianyar pasti satya wacana, setia pada apa yang diucapkan. Pasti selesai sesuai kesepakat perdamaian yang terjadi hampir setahun, Oktober 2021. Saya yakin beliau selesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kesepakatan perdamaian masalah penyertifikatan tanah Teba terjadi pada Jumat (22/10/2021) di halaman belakang kantor Bupati Gianyar, Jumat (22/10). Dua belah pihak, yakni Bendesa Adat Cokorda Gede Putra Pemayun dengan krama yang keberatan sepakat damai.
Penandatanganan kesepakatan damai disaksikan langsung Bupati Gianyar Made Mahayastra. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, Drs. I Wayan Tagel Winarta, Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Dandim 1616/Gianyar Letkol Inf Hendra Cipta, Sekda Kabupaten Gianyar, Ir I Made Gede Wisnu Wijaya. (ina/kb)