GianyarPeristiwa

6 KK di Desa Adat Panglan Disanksi “Kanorayang”

    GIANYAR, Kilasbali.com – Selain dua kepala keluarga (KK) di Desa Adat Jero Kuta, 6 krama (KK) di Desa Adat Panglan, Pejeng, Tampaksiring juga dikenakan sanksi “Kanorayang”.

    Sanksi Adat ini diputuskan karena polemik yang sama, yakni menolak proses sertifikasi tanah adat oleh desa adat setempat. Krama inipun diberi waktu hingga 35 hari untuk mencabut segala keberatan, meminta maaf dan bersedia mengikuti awig-awig desa adat.

    Dari keterangan yang dihimpun pada Selasa (26/1/2021), sanksi adat ini berawal dari penolakan krama tersebut terhadap proses sertifikasi tanah adat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    Sertifikasi ini diputuskan dalam paruman adat atas dasar kesepakatan krama. Di mana tanah karang ayahan desa yang ditempati krama disertifikasi atas nama desa adat.

    Baca Juga:  WNA Australia yang Hanyut di Pantai Pengasahan Ditemukan Sudah Meninggal
    Foto: Surat Kanorayang

    Namun saat sertifikasi berproses, sejumlah krama menyampaikan keberatan Bahkan salah satu krama mengajukan pengaduan ke Polres Gianyar dengan dugaan ada pemalsuan surat dalam proses setifikasi itu.

    Atas keberatan krama ini, mediasi dan paruman pun dilaksanakan, hingga akhirnya beberapa krama mencabut keberatannya atas proses sertifikasi tersebut. Hingga akhirnya dalam Paruman Desa yang digelar Desember 2020, diputuskan untuk pengenaan saksi adat kepada krama yang masih bekeberatan. Pada Tanggal 19 January 2021, 6 KK pun dikenakan sanksi adat “Kanorayang”. Masing-masing I Made Geten, I Made Sumadi, I Ketut Kertayasa, I Wayan Warta/I Komang Kusumayasa, I Wayan Sudirga dan I Made Sudiarga.

    Bendesa Adat Panglan, I Wayan Pugra pun membenarkan adanya sanksi tersebut. Disebutkan, keenam krama ini dinyatakan bersalah karena beberapa hal. Diantaranya, nungkasin daging awig-awig atau tidak tunduk dengan awig-awig. Kemudian juga nungkasin daging paswaran desa banjar atau tidak mengikuti keputusan paruman adat.

    Baca Juga:  Koster-Giri Yakin Raih Suara 75 Persen di Gianyar
    Foto: Surat Kanorayang

    “Atas sikap itu, 6 krama ini dinilai telah mengganggu kesukertan desa adat. Dan dijatuhkan sanksi Kanorayang. Dalam penerapannya, Krama ini tidak mandapat pelayanan adat dari krama desa adat dan juga tidak melakukan pelayanan adat kepada krama Desa Adat Panglan,” ungkapnya.

    Disebutkan juga, sejak surat ini diturunkan dengan tahapan waktu sebelum penerapan. Mulai dari peringatan pertama selama 20 hari, peringatan kedua 10 hari dan peringatan ketiga 5 hari. Jika pelaksanaannya sudah habis waktu baru dilaksanakan penerapan sanksi.

    “Kami ini saling memiliki ikatan saudara. Karena itu saya sangat mengharapkan krama ini terhindar dari penerapan sanksi. Semoga saudara kami ini mencabut keberatannya, meminta maaf di paruman desa dan menandatangani surat perdamaian,” harapnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi