TABANAN, Kilasbali.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan, I Made Sumerta Yasa mengaku bahwa pihaknya telah membangun Mall Pelayanan Publik (MPP) yang sudah siap beroperasi.
Hal tersebut dikatakannya seusai mengikuti rapat kerja yang digelar Pansus III DPRD Tabanan untuk membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Selasa (22/12/2020).
“Selain pelayanan publik yang ada di OPD kita, juga ada 20 instansi diluar OPD Pemkab Tabanan yang ada di MPP kita,” tegasnya.
Menurutnya, MPP rencananya dilaunching pada tanggal 18 Desember 2020 lalu. Namun hal itu belum dilakukan karena masih menunggu instrukai pimpinan. “Kita masih menunggu e-retribusi dan e-ticketing agar nanti launchingnya bisa bersamaan,” ujarnya.
Dikatakannya, MPP terbentuk setelah ranperda yang dibahas tersebut rampung, sehingga kali ini pengesahan perda dikebut sehingga saat launching MPP nanti penerapannya bisa sah.
“Yang penting teknisnya mengacu pada Permendagri Nomor 138 sehingga pelayanan kita di Tabanan harus prima, dan kita juga sudah rutin berkomunikasi dengan Menpan RB, setiap minggu kita laporkan progress MPP kita,” tandas Sumerta Yasa.
Sementara itu Ketua Pansus III, I Putu Eka Putra Nurcahyadi menyampaikan bahwa dalam ranperda tersebut ditegaskan mengenai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sekaligus mencabut Perda PTSP sebelumnya
Di mana dalam perda tersebut, kata dia, masih terbatas terkait pengalihan kewenangan yang bisa dilakukan DPMPPTSP Tabanan.
“Dengan Permendagri 138 ini ditegaskan bahwa kewenangan DPMPPTSP nantinya sebagai pelaksana PTSP juga akan melayani semua jenis pelayanan publik karena nantinya akan mengarah pada sistem elektronik,” tegasnya.
Melalui MPP ini, pihaknya menginginkan semua jenis pelayanan publik sudah bisa dilaksanakan dalam satu pintu sehingga masyarakat tidak perlu lagi berpindah dari pintu satu ke pintu lainnya dalam mengurus ijin.
“Dalam Permendagri ada 18 jenis pelayanan publik baik yang jenis usaha maupun non usaha, dari Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan lainnya,” beber Nurcahyadi. (d/kb)