TABANAN, Kilasbali.com – Selama dua pekan operasi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes), Satpol PP Kabupaten Tabanan bersama OPD terkait, TNI dan Polri menjaring 11 pelanggar yang tak mengenakan masker.
“Semua pelanggar dikenakan denda Rp 100.000 per orang,” ungkap Kasatpol PP Tabanan, I Wayan Sarba, Selasa (22/9/2020).
Sementara untuk warga yang tidak mengenakan masker namun mereka membawa masker pada saat operasi gabungan, maka hanya diberikan sanksi berupa teguran saja.
“Ada puluhan warga yang diberikan sanksi berupa teguran, termasuk juga teguran bagi warga yang tidak secara benar mengenakan masker,” tandasnya.
“Hasil dari penindakan ini sudah kami setorkan ke kas daerah. Dari segi nominal memang sangat kecil, karena itu bukan menjadi target. Kami ingin masyarakat disiplin dalam menerapkan prokes Covid-19,” pungkasnya.
11 pelanggar tersebut terjaring dari lima kegiatan berskala besar atau gabungan selama dua pekan terakhir. Yakni kegiatan pertama di gelar di Pasar Senggol di seputaran Jalan Gajah Mada Tabanan.
Kegiatan kedua digelar di depan Pasar Kediri, kegiatan ke tiga di Kawasan Pasar Marga dan Pasar Baturiti, ke empat digelar di sejumlah tempat hiburan malam di seputaran jalan Ir., Soekarno Tabanan, dan kegiatan terakhir di Kerambitan serta Bajra. (*/kb)