JEMBRANA, Kilasbali.com Jajaran kepolisian Kawasan Pelabuhan Gilimanuk kembali mengagalkan penyelundupan ratusan kilogram daging beku ke Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Kamis (1/8/2019).
Penyelundupan komoditas ilegal tersebut berupa daging bebek dan ikan tuna beku. Di mana penyelundupan ini berhasil digagalkan petugas di Pos II Pemeriksaan Pintu Masuk Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, AKP Gusti Nyoman Sudarsana menjelaskan, sekitar pukul 06.45 WITA, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan truck box nomor polisi cream putih DK 9331 BE yang hendak keluar pelabuhan.
Saat pengecekan muatan dalam box ditemukan delapan box sterofoam yang ada di dalamnya. Setelah dibuka, ternyata ditemukan daging. Saat diperiksa diketahui daging tersebut terdiri dari daging bebek beku dan daging tuna beku.
“Pengemudi truck ekspedisi PT Puspasari Perkasa dari Surabaya tujuan Denpasar ini tidak dapat menunjukan dokumen resmi karantina,” katanya.
Anggotanya pun lalu menggiring pengemudi truck, Benyamin Pieter Johan (50) asal Dukuh Kupang Timur, Kota Surabaya, Jawa Timur beserta barang bukti daging ilegal dan kedaraan pengangkutnya ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dimintai keterangan.
Dikatakanya, Komoditas ilegal itu diketahui 6 sterofoam berisi bebek beku sekitar 300 kg dan 2 sterofoam berisi ikan tuna beku sekitar 100 kg.
“Kami periksa dan pengemudinya mengakui daging itu tidak dilengkapi dokumen sertifikaf kesehatan dari karantina asalnya, sehingga kami amankan,” ungkapnya.
Menurutnya, temuan daging beku ilegal, selanjutnya akan melimpahkan ke Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk. “Untuk tindaklanjutnya, barang bukti dan sopir truck kami serahkan ke Karantina Gilimanuk,” pungkasnya. (gus/kb)