
GIANYAR, Kilasbali.com – Serangkaian sweeping jajaran Polres Gianyar, tempat hiburan malam setidaknya terindikasi rentan menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Dalam operasi subuh, Minggu (18/10) dinihari, Dua orang laki-laki dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine di tempat hiburan malam Live Star Bali, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Keramas, Blahbatuh.
Keduanya orang tersebut adalah Ketut S (44), warga Desa Bondalem, Kabupaten Buleleng, dan Tri (34), yang tinggal sementara di kawasan Pengosekan, Ubud.
Tri tercatat berasal dari Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Saat pemeriksaan, keduanya tidak membawa identitas diri.
Operasi berlangsung pukul 01.00 hingga 02.20 WITA dengan menyasar pengunjung dan pemandu karaoke. Petugas memeriksa barang bawaan serta melakukan tes urine terhadap 77 orang.
KRYD tersebut dipimpin Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk dengan melibatkan personel kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta unsur Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Kapolres mengatakan, kegiatan itu merupakan upaya kepolisian bersama instansi terkait untuk mencegah penyalahgunaan dan memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di lokasi yang berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak. Melalui kegiatan ini, kami berupaya mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika sekaligus meningkatkan pengawasan di tempat-tempat yang berpotensi menjadi sasaran penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Temuan dalam operasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk menentukan langkah penanganan terhadap kedua orang yang dinyatakan positif tes urine.
Polres Gianyar juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. (Ina/kb)

















