
TABANAN, Kilasbali.com – Penyidik Polsek Selemadeg Timur menyelesaikan penanganan perkara penganiayaan ringan antara terlapor IKAS dan korban IMSA lewat keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Dengan demikian, proses hukum terhadap kasus ini resmi dihentikan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dalam gelar perkara khusus yang digelar di Polres Tabanan pada Jumat (21/8).
Penyelesaian perkara dengan mekanisme ini ditempuh saat proses hukumnya masih berada di tahap penyelidikan atau sebelum masuk tahap penyidikan.
Di tengah proses tersebut, kedua belah pihak mengajukan keinginan bersama untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
“Permintaan ini akhirnya kami tindak lanjuti dengan gelar perkara di tingkat Polres Tabanan,” ujar Kapolsek Selemadeg Timur, AKP I Dewa Made Pramantara, pada Minggu (23/8).
Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Tabanan Ipda I Putu Sudiana di Aula Sat Reskrim Polres Tabanan.
Mediasi ini mempertemukan pihak berperkara dengan didampingi jajaran internal Polres Tabanan serta tokoh masyarakat setempat.
Adapun tokoh masyarakat yang dihadirkan sebagai saksi kunci adalah Kawil Banjar Dinas Jelijih Tegeh, Desa Megati.
Kehadiran para tokoh dari masing-masing pihak yang berperkara ini menjadi penting untuk menjamin perdamaian berjalan tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.
“Mereka yang memutuskan di sana. Poinnya di mediasi. Tapi mereka yang memohon. Baik korban maupun pelaku,” jelas Dewa Made Pramantara.
Kasus ini sebelumnya teregistrasi dengan laporan polisi nomor LP/B/1/VII/2026/SPKT/POLSEK SELEMADEG TIMUR/POLRES TABANAN tertanggal 24 Juli 2026.
Karena syarat formil dan materiil telah terpenuhi, seluruh peserta gelar sepakat menghentikan kelanjutan perkara ke ranah peradilan.
“Betul. Selesai secara kekeluargaan. (Proses hukum) di kami juga sudah selesai,” ungkap Dewa Made Pramantara.
Pihaknya menegaskan, penyelesaian damai ini menjadi solusi terbaik demi menjaga keharmonisan warga di pedesaan.
“Hukum tidak selalu harus berakhir di penjara. Jika perdamaian bisa dicapai secara kekeluargaan dan memenuhi syarat undang-undang, maka itu pencapaian tertinggi untuk menjaga kondusivitas kamtibmas,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus ini berujung dengan pelaporan ke kantor polisi lantaran spontanitas emosional.
Kasus penganiayaan itu terjadi pada Kamis (23/7) malam di sebuah kamar kontrakan di Banjar Dinas Jelijih Tegeh, Desa Megati. (c/kb)

















