
DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi SAI (Suara Advokat Indonesia) Denpasar masa bakti 2026–2030 di Riverside Convention Hall, Padangsambian, Denpasar, Sabtu (22/8) malam.
Pelantikan tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Bali dan Peradi SAI untuk memperkuat kolaborasi, khususnya dalam pendampingan hukum bagi desa adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali.
Gubernur Koster menyambut positif kepengurusan baru DPC Peradi SAI Denpasar. Ia menilai semangat kepengurusan baru menjadi modal penting untuk membangun kolaborasi yang lebih konkret antara organisasi advokat dan Pemerintah Provinsi Bali.
Kolaborasi diharapkan tidak berhenti pada seremoni, tetapi diwujudkan dalam bentuk program yang nyata dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Bali. Gubernur Koster membuka ruang pembahasan melalui Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Perhatian khusus diarahkan pada penguatan desa adat dan LPD. Gubernur Koster mengapresiasi perhatian PERADI SAI terhadap keberadaan LPD dan desa adat sebagai bagian penting dari kehidupan masyarakat Bali.
“Desa adat merupakan warisan kelembagaan Bali yang telah tumbuh sejak dahulu,” kata Koster.
Karena itu, menurut Gubernur Koster, keberadaannya perlu terus diperkuat dan dilindungi sebagai bagian dari upaya membangun kehidupan Masyarakat Bali yang berlandaskan kearifan lokal.
“Penguatan desa adat sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menempatkan nilai-nilai kearifan lokal dan warisan adiluhung Bali sebagai fondasi pembangunan,” imbuhnya.
Gubernur Koster mengajak Peradi SAI duduk bersama untuk merumuskan bentuk pendampingan hukum yang konkret bagi desa adat dan LPD. Ia juga meminta pengurus baru DPC Peradi SAI Denpasar menyiapkan kajian yang dapat menjadi dasar penguatan kelembagaan desa adat di Bali.
Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto menyatakan kesiapan organisasinya mendukung langkah tersebut. Menurutnya, modernisasi tidak boleh membuat masyarakat meninggalkan akar, etika, dan nilai moral yang telah hidup sejak dahulu.
Advokat dinilai perlu hadir sebelum persoalan hukum terjadi, bukan hanya ketika sengketa sudah muncul. Pendampingan dan tata kelola hukum yang baik diharapkan dapat mencegah terjadinya persoalan serta memberikan kepastian bagi masyarakat.
LPD dinilai memiliki karakter khas sebagai lembaga yang tumbuh dari masyarakat Bali. Keberadaannya memiliki keterkaitan dengan kearifan lokal dan filosofi Tri Hita Karana, khususnya dalam membangun harmoni kehidupan masyarakat.
“Peradi SAI siap memperkuat pendampingan hukum desa adat dan LPD, termasuk membantu membangun tata kelola kelembagaan yang baik sehingga lembaga yang dibentuk masyarakat dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ketua DPC Peradi SAI Denpasar masa bakti 2026–2030, I Made Suardana, menyampaikan komitmen kepengurusan baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat. Salah satunya melalui kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana serta penjajakan kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya.
DPC Peradi SAI Denpasar juga siap bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan pendampingan hukum terhadap LPD di seluruh Bali. (M/kb)

















