
TABANAN, Kilasbali.com – Oknum anggota Polsek Baturiti, IPS (51), dipastikan menjalani sidang etik setelah selesai menjalani masa hukuman dalam kasus penjambretan di Desa Pancasari, Buleleng.
Sidang etik itu sendiri sebagai akibat dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan personel kepolisian tersebut.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menegaskan bahwa proses sidang etik tidak bisa dilakukan bersamaan dengan proses pidana umum.
“Sidang etik pasti ada dan itu harus,” tegas Bayu Pati pada Selasa (27/1).
Ia menambahkan, sidang etik baru akan dilaksanakan setelah personel polisi itu menyelesaikan masa hukuman pidananya.
Berdasarkan hasil koordinasi awal, pelaksanaan sidang etik ini kemungkinan besar tidak digelar di Polres Tabanan, melainkan ditarik ke Polda Bali.
Ini karena perkaranya melibatkan dua wilayah hukum Polres yang berbeda, yakni Tabanan sebagai asal kesatuan pelaku dan Buleleng sebagai lokasi kejadian perkara.
“Kemarin saya koordinasi dengan Kabid Propam Polda Bali, karena ini melibatkan dua Polres, akan ditarik ke Polda untuk sidangnya,” jelasnya.
Terkait potensi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), Bayu enggan berspekulasi lebih jauh karena hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan perangkat sidang etik.
Namun, ia memberikan gambaran bahwa secara umum personel dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun biasanya tidak dijatuhi sanksi pemberhentian.
Sejauh ini, pihak Polres Tabanan bekum mengetahui perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum pidana personel tersebut.
Sementara penentuan komposisi pejabat yang memimpin jalannya sidang etik nanti menunggu koordinasi teknis lebih lanjut menjelang waktu kebebasan pelaku.
Beberapa informasi berita yang beredar, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) SIngaraja memvonis Sudiadnyana terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Karena itu, anggota Polsek Baturiti tersebut diganjar dengan hukuman empat bulan penjara. Vonis itu lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, tim JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah dan menjatuhkan hukuman lima bulun penjara. (c/kb)

















