
TABANAN, Kilasbali.com – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Bali memastikan tidak akan melepas segel atau Pol PP Line pada tiga dari 13 bangunan melanggar tata ruang di kawasan objek wisata Jatiluwih.
Sikap ini ditegaskan Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat disinggung adanya permohonan untuk melepas segel pada bangunan-bangunan tersebut untuk sementara waktu.
Dewa Rai tak memungkiri pada Selasa (9/12), pihaknya melakukan pertemuan dengan perwakilan dari Desa Jatiluwih yang mengajukan permohonan tersebut. “Tapi kami tetap kukuh untuk mempertahankan Pol PP Line,” tegas Dewa Rai.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan membuka segel tersebut sebelum proses pemeriksaan terhadap seluruh pemilik bangunan akomodasi wisata yang masuk kategori melanggar tata ruang tuntas oleh penyidiknya.
“Kan ada sepuluh yang belum diperiksa. Setelah itu, (hasil pemeriksaan) kami sampaikan atau laporkan ke Gubernur dan Pansus TRAP DPRD Bali sehingga bisa diambil keputusan lebih lanjut,” imbuhnya.
Soal protes warga dalam bentuk memasang seng atau plastik, pihaknya memaklumi hal tersebut sebagai bentuk reaksi atas inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (2/12) lalu.
Menurutnya, ada saatnya harapan petani untuk mendapatkan keadilan akan dicarikan jalan keluarnya oleh pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten. “Saya sudah sampaikan ini ke perwakilan desa yang diantar Kepala Dinas Pariwisata Tabanan saat audiensi,” sebutnya.
Dalam audiensi itu juga, ia mempersilakan perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan maupun Desa Jatiluwih membuat konsep agar para petani yang memiliki lahan tersebut mendapatkan kompensasi.
“Silakan siapkan konsep jalan keluar agar warga yang memiliki lahan tidak hanya sebatas sebagai objek tapi juga bagian dari subjek adanya destinasi wisata Jatiluwih,” imbuhnya.
Nanti, sambung Dewa Rai, konsep itu akan dipadukan bersama agar aspirasi masyarakat terakomodasi, demikian juga dengan pihak pengelola maupun pemerintah daerah.
“Pastinya, harus ada jalan keluarnya kan? Tapi, pemulihan (tata) ruang di sana tetap kami pastikan dilaksanakan,” tegasnya.
Menurutnya, pastinya pemerintah daerah maupun Pansus TRAP sudah menyiapkan berbagai opsi atau konsep terkait pengelolaan Jatiluwih ke depannya agar tetap mengacu pada aturan tata ruang yang berlaku.
“Kami masih tetap dalam ranah atau posisi sebagai penegak perda atau perkada. Ada rencana atau rancangan (pengelolaan wisata) itu dipadukan oleh badan pengelola, masyarakat, dan pemerintah sebagai jalan keluar sekaligus pemulihan ruang di Jatiluwih,” pungkasnya. (c/kb).

















