
TABANAN, Kilasbali.com – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menyebutkan bahwa polemik pelanggaran tata ruang di kawasan wisata Jatiluwih, Kecamatan Penebel, perlu didiskusikan lebih lanjut.
Diskusi tersebut perlu dilakukan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali.
“Saya juga belum berani secara seratus persen mengatakan harus begini-begitu, karena kewenangan ini ada pada Pansus TRAP,” kata Sanjaya pada Senin (8/12).
Sanjaya mengungkapkan itu saat ditanya soal 13 bangunan yang melanggar aturan tata ruang usai menerima aspirasi belasan orang dari Desa Jatiluwih.
Belasan orang dari Desa Jatiluwih itu terdiri dari tokoh masyarakat setempat serta petani maupun pengusaha pemilik bangunan tersebut.
Aspek legalitas 13 bangunan itulah yang menjadi awal mula polemik karena statusnya yang melanggar tata ruang.
Bangunan-bangunan itu masuk ke dalam Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Karena status itu juga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai perintah Pansus TRAP DPRD Bali menyegel tiga dari 13 bangunan melanggar tersebut saat sidak pada Selasa (2/12).
Dua hari setelah itu, Kamis (4/12), sejumlah petani yang juga pemilik bangunan menggelar protes.
Protes itu mereka lakukan dengan memasang seng dan membentangkan plastik di pematang maupun sepanjang jalur subak.
Sanjaya menyebutkan, pihaknya perlu berkoordinasi dengan Pemprov Bali dan Pansus TRAP terkait kelanjutan dari upaya penegakan hukum tersebut.
“Saya berusaha aturan tetap ditegakkan, tapi ada juga (aspek) sosiokultur dan sosial ekonomi (yang perlu diperhatikan),” imbuhnya.
Karena itu, sambung Sanjaya, pihaknya perlu mendiskusikan hal ini lebih lanjut untuk meramu semua aspek tersebut.
“Sehingga masyarakat juga bisa menjadi tuan rumah (di daerahnya sendiri). Pemerintah juga bisa menegakkan aturan. Ini perlu diskusi,” kata Sanjaya.
“Jujur kami tidak berani ambil keputusan harus begini, harus begitu, karena (kewenangan) semua ini ada di (Pemerintah) Provinsi Bali,” tegasnya lagi.
Di luar itu, pihaknya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan siap memberikan dukungan kepada para petani di Jatiluwih untuk bisa mempertahankan sawah mereka.
Dukungan itu dalam bentuk pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2).
“Selama ini insentif (PBBP2) kabupaten baru 50 persen khusus (sawah di) WBD Jatiluwih. Tadi saya pastikan tahun depan (2026) saya gratiskan. Jadi nol persen,” sebutnya.
Ia menyebutkan, insentif itu sebagai bentuk dukungan Pemkab Tabanan kepada para petani agar bisa menjaga ekosistem sawah.
“Meski kita (Kabupaten Tabanan) terbatas (anggaran) sebagai wilayah pertanian bukan pariwisata. Pada 2026, kami tetapkan nol persen (bagi sawah di Jatiluwih),” tegasnya.
Selain itu, pihaknya meminta Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana (Perumda SS) untuk menyerap seluruh hasil produksi pertanian di Jatiluwih.
“Sehingga petani punya kepastian saat menjual. Termasuk (produk) hortikultura. Siapa tahu ada yang menanam cabai, tomat, sayuran,” sebutnya.
Di saat yang sama, ia juga meminta kepada para tokoh masyarakat maupun petani setempat untuk menyudahi dan mencopot pemasangan seng atau plastik sebagai bentuk protes.
“Agar tidak didomplengi pihak tertentu sehingga tujuan mulia petani menjadi arahnya ke pidana atau yang melanggar hukum. Jangan terpancing emosinya. Jangan terprovokasi,” tegasnya.
Sanjaya menegaskan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Bali dan Satpol PP Bali untuk memberikan kebijaksanaan agar Pol PP Line yang dipasang saat sidak bisa dibuka.
“Tadi saya sudah minta aspirasnya dibuat tertulis. Ini akan saya sampaikan secara resmi kepada Gubernur, Satpol PP Bali, dan Pansus TRAP,” imbuhnya.
Bahkan, agar aspirasi tersebut tersampaikan secara efektif, ia juga berharap tokoh masyarakat, petani, maupun pengusaha di kawasan Jatiluwih bertatap muka langsung di Pemprov Bali.
“Kami berharap, biar tidak mengada-ada, tokoh-tokoh masyarakat ini bertatap muka dengan petinggi-petinggi di provinsi. Sehingga mereka memahami, bukan hanya aspek hukum saja, tapi budaya dan ekonomi,” ujarnya.
Disinggung soal dukungan pupuk, Sanjaya menyebutkan bahwa tata kelola pupuk sejatinya sudah diatur ketat oleh Pemerintah Pusat. Bahkan, Presiden RI menegaskan jangan sampai ada kelangkaan pupuk.
“Berikutnya tadi ada aspirasi mengenai asuransi (petani). Itu menarik juga. Saya tampung (aspirasinya) untuk dirapatkan sesegera mungkin,” pungkasnya. (c/kb).

















