Gerak Cepat Sinkronisasi Data Toko Modern Berjejaring di Buleleng

SINGARAJA, Kilasbali.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra ST, MAP menyebut saat ini pihaknya sedang melakukan sinkronisasi bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya terkait izin toko modern berjejaring di Buleleng. Pun, menindaklanjuti (InGub) Instruksi Gubernur Nomor 6/2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring.
“Saat ini, terkait izin dan keberadaan toko modern di Buleleng sesuai InGub, kita gerak cepat melakukan Rakor (rapat koordinasi) bersama Dinas PUTR, Dinas DagprinkopUKM, Bagian Hukum Setda Buleleng dan Satpol PP. Hasilnya, seluruh toko modern di Buleleng sedang kita sinkronisasi datanya. Terlebih, pengajuan izin dari pelaku usaha yang memiliki lebih dari dua tcabang oko modern kita stop dulu,” terang Kadis Ngurah Dharma ditemui di ruangannya, Kamis (4/12) sore.
Data toko modern berjejaring (lebih dari dua cabang toko modern) sambung Kadis Ngurah Dharma, berdasarkan OSS jumlahnya sebanyak 160 unit Keberadaan toko modern tersebut tersebar di sembilan kecamatan se-Buleleng.
“Sesuai dengan surat kami (DPMPTSP) nomor 500.16.7.2/1384/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 kepada Badan Satuan Polisi Pamong (Sat Pol PP) Kabupaten Buleleng, jumlah data toko modern berjejaring (pelaku usaha memiliki lebih dari dua cabang toko modern) jumlahnya sebanyak 160 toko, dan dimiliki oleh delapan (8) pelaku usaha,” ungkapnya.
Masih kata dia, mengacu data rekap data keberadaan toko modern tunggal serta berjejaring per kecamatan jumlah totalnya sebanyak 340 toko modern. “Rekap total kita, terdapat 340 toko modern di Buleleng. Baik itu pelaku usahanya hanya memiliki toko modern tunggal, dua cabang usaha atau lebih,” imbuhnya.
Kemudian, dari total 340 toko modern tersebut, 174 diantaranya belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) alias IMB. Terdapat pula 84 toko modern belum kantongi NIB (Nomor Induk Berusaha).
“Dari total 340 toko modern di Buleleng, yang sudah kantongi izin NIB sebanyak 256 sementara yang belum itu sebanyak 84. Lalu, soal izin PBG jumlahnya cukup timpang, dimana 166 keberadaan toko modern sudah kantongi PBG, namun 174 lainnya belum kantongi PBG. Hasil pengawasan yang dilakukan berjenjang, mayoritas toko modern itu sudah beroperasi alias menjalankan usahanya meski belum kantongi PBG. Nah, hal inilah yang sedang kita sinkronisasi dalam upaya menentukan langkah serta tindakan bersama OPD lainnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali, Wayan Koster resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6/2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring.
Aturan tersebut berlaku mulai Selasa (2/12/2025) dan menjadi langkah tegas untuk melindungi pelaku UMKM lokal di Bali. Koster menilai pesatnya pertumbuhan toko modern berjejaring telah menekan keberadaan usaha mikro, kecil, menengah, koperasi, hingga pasar tradisional.
Pemerintah pun memutuskan menghentikan sementara penerbitan izin baru, baik berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin usaha, di seluruh kabupaten dan kota di Bali. (Ard/*KB).

















