Dorong Warga Bayar Pajak, Pemkab Tabanan Hapus Denda PBB-P2

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali meluncurkan program keringanan berupa penghapusan denda bagi masyarakat yang menjadi wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini diberlakukan untuk memacu tingkat kepatuhan warga dalam melunasi kewajiban pajaknya hingga akhir masa pajak pada 31 Desember 2026 mendatang.
Program pemutihan denda ini sudah mulai bergulir sejak Maret 2026 sebagai bentuk relaksasi ekonomi bagi para wajib pajak.
Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan lebih antusias untuk melakukan pembayaran tepat waktu sebelum masa pajak berakhir.
“Kami berikan keringanan untuk mendorong warga membayarkan PBB,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, Ni Wayan Mariati, Kamis (2/7).
Langkah pemberian insentif ini diambil karena selama ini beban denda akumulatif sering kali menjadi hambatan utama bagi warga untuk melunasi pajak mereka.
Melalui program ini, pemerintah memastikan bahwa wajib pajak hanya perlu membayar nominal pokok saja tanpa tambahan denda keterlambatan sama sekali.
“Yang berat bagi warga selama ini di denda. Makanya di program ini diberikan keringanan. WP hanya bayar pokoknya saja,” jelasnya.
Saat ini, proses penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ke 133 desa di seluruh Tabanan telah tuntas dilaksanakan pada penghujung semester pertama tahun ini.
Penyerahan dokumen tersebut menjadi dasar bagi warga untuk segera melakukan proses pembayaran melalui kanal yang tersedia. “Masa penyebaran SPPT baru berakhir pada Juni 2026 kemarin,” sebutnya.
Pihaknya juga menerapkan strategi jemput bola dengan mendatangi langsung para wajib pajak yang masuk dalam kategori buku empat, lima, dan enam, atau wajib pajak dengan ketetapan di atas Rp 1 juta.
Fokus penyisiran ini paling banyak dilakukan di wilayah Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Kediri yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah paling tinggi.
“Maksudnya SPPT dengan ketetapan di atas Rp 1 juta. Istilah kami itu buku empat, lima, dan enam,” jelas Mariati.
Untuk memperluas jangkauan informasi, Pemkab Tabanan berencana menggelar kegiatan gebyar pajak sekaligus sosialisasi masif yang ditargetkan berlangsung saat distribusi SPPT telah mencapai angka 85 persen.
Pihaknya akan memanfaatkan momentum hari besar seperti perayaan kemerdekaan atau hari ulang tahun kota sebagai waktu pelaksanaan gebyar tersebut.
“Sekalian kami melaksanakan sosialisasi mengenai pembayaran PBB-P2. Bisa pas tujuh belasan atau HUT Kota Singasana,” imbuhnya.
Pihaknya mengingatkan bahwa program penghapusan denda ini hanya berlaku efektif hingga 31 Desember 2026.
Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, maka per 1 Januari tahun berikutnya, denda pajak akan kembali dihitung secara otomatis dan bersifat akumulatif.
Meskipun realisasi pada triwulan (TW) pertama dan kedua masih berfokus pada pencetakan serta penyebaran dokumen, pihaknya optimistis target pendapatan akan melonjak signifikan pada paruh kedua 2026 ini.
Optimalisasi penagihan akan terus ditingkatkan seiring dengan berakhirnya masa program keringanan tersebut.
“Target kami di tiap TW beda-beda. Nanti di TW tiga dan empat baru tinggi,” pungkas Mariati. (c/kb)

















