
TABANAN, Kilasbali.com – Panitia Khusus atau Pansus VI DPRD Tabanan menyepakati pembahasan lebih lanjut terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang disodorkan pihak eksekutif.
Adapun dua ranperda tersebut antara lain revisi perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Berikutnya, ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2055.
Sikap tersebut disampaikan dalam laporan Pansus VI DPRD Tabanan yang disampaikan ketuanya, I Wayan Lara, dalam rapat paripurna pada Kamis (27/11).
“Penjelasan perangkat daerah dalam rapat kerja terhadap dua ranperda ini pada prinsipnya dapat kami terima karena telah memenuhi pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis,” ungkap Lara.
Selain itu, materi yang termuat dalam dua rancangan aturan itu sudah mengikuti ketentuan dan mekanisme pembahasan untuk dapat dilanjutkan pada tahap berikutnya.
Kendati demikian, pihaknya menekankan sejumlah hal penting yang perlu dilakukan Pemkab Tabanan.
Terhadap Peraturan Daerah tentang RPPLH Tabanan 2025 2055, pihaknya berharap agar dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sehingga, sambung Lara, arah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat dilakukan sesuai perencanaan.
Adapun perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup itu meliputi pemanfaatan pencadangan sumber daya alam (SDA), pemeliharaan dan perlindungan kualitas fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian SDA serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
“Dalam pelaksanaan RPPLH, agar dilakukan evaluasi secara maksimal sehingga capaian pelaksanaan RPPLH dapat diketahui dengan jelas yang nantinya hasil evaluasi digunakan sebagai dasar perubahan materi RPPLH,” sebutnya.
Selain itu, pihaknya meminta Pemkab Tabanan memberikan ruang kepada masyarakat untuk berperan serta dalam RPPLH karena merupakan hak masyarakat baik dalam penyampaian data dan informasi dalam pelaksanaan inventarisasi lingkungan hidup dalam penyusunan RPPLH.
“Pemberian saran, pendapat, dan tanggapan, serta penyampaian pengaduan dan umpan balik,” ujar Lara menguraikan.
Sedangkan terhadap revisi Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, pihaknya berharap agar Pemkab Tabanan memperhatikan persyaratan teknis dan persyaratan tatà bangunan gedung atau persyaratan keandalan bangunan gedung.
“Sehingga perumahan dan pemukiman kumuh dapat diatasi. Selanjutnya, pemerintah daerah agar segera melakukan pengawasan dan pengendalian kesesuaian terhadap perizinan, baik persetujuan prinsip, persetujuan lingkungan, PBG maupun izin lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (c/kb)

















