
TABANAN, Kilasbali.com – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan untuk membuat Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sanjayaning Singasana sebagai holding company atau perusahaan induk mulai dilakukan.
Selain menjadi distributor produk pertanian, Pemkab Tabanan mengusulkan agar pengelolaan objek wisata Tanah Lot sebagai unit usaha yang berada di bawah Perumda Sanjayaning Singasana.
Ini dilakukan agar pengelolaan objek wisata di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, itu berada di bawah badan hukum sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Usulan ini bahkan sudah disampaikan ke DPRD Tabanan melalui Panitia Khusus atau Pansus VIII dalam pertemuan dengan jajaran Pemkab Tabanan yang bertugas di bidang perekonomian dan pariwisata pada Senin (24/11).
Dalam pertemuan itu, rombongan Pemkab Tabanan dipimpin Pelaksana Tugas atau Plt Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, I Gusti Agung Rai Dwipayana, dan diikuti oleh Kepala Dinas Pariwisata, Anak Agung Ngurah Agung Satria Tenaya.
Ada juga Direktur Umum atau Dirum Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, Kepala Bagian Perekonomian I Nyoman Hari Sujana, dan jajaran Pemkab Tabanan yang bertugas di bidang perekonomian lainnya.
Sementara dari Pansus VIII dipimpin oleh I Putu Eka Putra Nurcahyadi. Ada juga Wakil Ketua DPRD Tabanan, I Made Asta Darma, dan I Gusti Komang Wastana selaku sekretaris pansus.
Sementara jajaran anggota pansus antara lain I Gusti Nyoman Omardani, I Gusti Ketut Artayasa, I Wayan Lara, I Made Muskadana, Anak Agung Nyoman Dharma Putra, I Nyoman Sukanada, dan I Made Suarta.
Di akhir pertemuan, Rai Dwipayana menjelaskan bahwa Pemkab Tabanan hendak mengolaborasikan pengelolaan objek wisata Tanah Lot di bawah Perumda Sanjayaning Singasana sesuai ketentuan PP 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Di sana ada aset pemda. Kemudian ada juga pelaba pura. Sekarang kami kolaborasikan. Yang penting pengelolaan objek wisata Tanah Lot harus berbadan hukum. Badan hukum yang diusulkan pemerintah daerah itu berdasarkan PP 54 Tahun 2017,” jelas Rai Dwipayana.
Nantinya, skema pengelolaan Tanah Lot sebagai objek wisata akan dilakukan dengan penugasan Perumda Sanjayaning Singasana.
Sedangkan kajian terhadap hukum, dampak ekonominya, hingga sosial terhadap skema ini akan disosialisasikan secara bertahap sebelum perjanjian kerja sama atau PKS terkait pengelolaan Tanah Lot selesai pada November 2026 mendatang.
“Setelah rapat ini akan segera kami buat skema pengelolaan berdasarkan penugasan kepada perusda. Kami buatkan skemanya yang matang untuk bersama lagi kami paparkan ke Pansus VIII. Selanjutnya sosialisasi,” jelasnya.
Ia menegaskan, pengelolaan Tanah Lot melalui badan hukum ini juga untuk menghindari temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan skema yang sedang diusulkan ini diharapkan pengelolaan Tanah Lot ke depannya sesuai aturan hukum.
“Semuan aman dari sisi legalitas, masyarakat, dan desa adat di sana. Tadi dewan juga sudah siap sosialisasi ke masyarakat,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua Pansus VIII DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, menjelaskan bahwa pembahasan terkait skema pengelolaan Tanah Lot ini berangkat dari catatan yang disampaikan Inpektorat dan bersumber dari catatan BPK.
“Memang betul seperti disampaikan tadi bahwa pengelolaan selama ini belum berbadan hukum. Ini akan menjadi persoalan atau potensi persoalan bila tidak disesuaikan dengan dasar-dasar hukum yang ada,” jelasnya.
Karena itu, sambungnya, Pansus VIII akan membahas secara mendalam usulan skema pengelolaan Tanah Lot tersebut, terutama dari aspek hukumnya. Salah satunya menugaskan Perumda di Tabanan untuk melakukan pengelolaan sesuai kajian dari Universitas Udayana (Unud).
“Inilah yang sedang kami kaji. Mana yang sesuai. Yang penting (pengelolaan) disesuaikan dengan kesepakatan kerja sama yang sudah berjalan (perjanjian kerja sama/PKS),” ujarnya.
Menurutnya, PKS terkait pengelolaan Tanah Lot sudah dimulai sejak 2011 lalu dan sudah mengalami tujuh kali addendum dan berakhir pada November 2026 mendatang. Sehingga pihaknya harus memastikan bentuk badan hukum yang nantinya menjalankan pengelolaan.
“Tinggal yang dipastikan tidak ada pengurangan tenaga kerja, PHK (pemutusan hubungan kerja), dan pengurangan pahpahan (dengan desa adat). PKS yang ada tetap menjadi dasar (pengelolaan),” tegasnya.
Ia juga menegaskan agar usulan mengenai skema pengelolaan Tanah Lot ini juga perlu disosialisasikan agar tidak menimbulkan miskomunikasi dan persoalan. (c/kb)

















