
TABANAN, Kilasbali.com – Keberadaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja atau IPLT di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung, Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan rupanya tidak berjalan maksimal.
Kondisi tersebut disebabkan sejumlah kolam yang menjadi tempat pengolahannya tidak berfungsi akibat tertimbun bukit sampah yang longsor pada 2023 lalu. Dari tujuh kolom yang ada, saat ini yang berfungsi hanya tiga atau empat kolam.
Keadaan itulah yang membuat pihak TPA Mandung tidak membuat target untuk memperoleh pendapatan melalui retribusi dari operasional instalasi tersebut. Bahkan, lumpur tinja yang masuk ke TPA diolah menjadi kompos dan dibagikan kepada warga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), I Gusti Putu Ekayana, tidak memungkiri kondisi IPLT yang ada di TPA Mandung itu. Karena itu juga, pihaknya saat ini lebih banyak fokus pada pengelolaan sampah.
“Ada tiga atau empat kolam yang sekarang ini berfungsi. Tadinya ada tujuh kolam,” jelas Ekayana pada Jumat (21/11).
IPLT di TPA Mandung mulai tidak berfungsi secara maksimal sejak kebakaran terjadi pada 2023 lalu. Beberapa kolam IPLT tertimpa bukit sampah yang longsor kala itu.
Di samping itu, keberadaan IPLT di TPA Mandung juga tidak banyak dimanfaatkan oleh masyarakat atau perusahaan swasta. “Yang ke (TPA Mandung) paling hanya pegawai atau masyarakat yang mengetahui saja,” ujarnya.
Karena itu, sambungnya, saat ini aktivitas TPA Mandung lebih diarahkan untuk pengelolaan sampah dan tidak menaruh target retribusi dari keberadaan IPLT. Terlebih dengan kondisi TPA saat ini, pihaknya khawatir bukit sampah bisa longsor lagi.
Soal nilai retribusi pengolahan lumpur tinja, Ekayana tidak menjelaskan secara gamblang. Ia hanya menyebutkan bahwa ketentuannya diatur dalam peraturan bupati atau perbup.
Nilai retribusinya bergantung jarak angkut. “(Kalau nominalnya) saya lupa. Itu ada di perbup,” jelasnya. (c/kb).

















