
TABANAN, Kilasbali.com – Puluhan perangkat desa dari sejumlah kecamatan mengadu ke Komisi I DPRD Tabanan pada Jumat (14/11).
Mereka menyampaikan aspirasinya terkait nasib setelah pensiun lantaran sejauh ini belum ada payung hukum yang mengaturnya.
Di sisi lain, tidak sedikit perangkat desa yang sudah puluhan tahun mengabdikan diri. Beberapa di antaranya bahkan bersiap memasuki masa pensiun setahun atau dua tahun ke depan.
Kehadiran puluhan perangkat desa di DPRD Tabanan itu diterima jajaran Komisi I yang dipimpin I Gusti Nyoman Omardani.
Jajaran lainnya seperti I Putu Desta Kumara selaku sekretaris dan Ni Made Rai Santini serta I Wayan Widnyana selaku anggota.
Setidaknya ada dua poin utama yang menjadi aspirasi para perangkat daerah tersebut. Pertama, soal dana purnabakti atau pensiun setelah mereka tidak lagi bertugas.
Selanjutnya yang kedua terkait tanggungan jaminan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) setelah mereka tidak lagi bertugas.
Ini seperti diungkapkan I Ketut Budiarta selaku perwakilan rombongan perangkat desa tersebut di awal pertemuan.
“Kami menyampaikan beberapa hal yakni yang terkait dengan dana purnabakti dan (tanggungan) BPJS,” ungkap Budiarta yang mendapatkan kesempatan berbicara di awal.
Menurutnya, nasib perangkat desa setelah masuk masa pensiun belum mendapatkan kejelasan dari pemerintah dari sisi aturan.
Di sisi lain, tidak sedikit perangkat desa yang sudah puluhan tahun mengabdikan diri. Dengan tidak adanya kejelasan aturan, mereka yang pensiun hanya mendapatkan ucapan terima kasih.
“Sebab, belum ada payung hukumnya. Di sini bukan soal nominalnya, tetapi adanya apresiasi terhadap perangkat daerah yang sudah puluhan tahun mengabdi,” tegas Budiarta.
Berikutnya soal tanggungan BPJS. Menurutnya, bukan tanpa sebab mereka menyampaikan aspirasi itu. Setelah mereka pensiun nanti, praktis mereka tidak memiliki penghasilan tetap.
Karena itu, ia bersama perangkat desa lainnya berharap nasib mereka saat pensiun nanti diperjuangkan agar ada peraturan yang bisa mengakomodasi aspirasi itu.
Terlebih tempat mereka betugas selama ini di desa merupakan jajaran pemerintah paling bawah dan berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Sehingga (para perangkat desa) punya kejelasan dan bisa menjadi motivasi di sisa masa tugasnya,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan dalam penjelasannya menyebutkan dua aspirasi itu sejatinya sudah disampaikan ke jajaran pimpinan.
Ini seperti diungkapkan Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan, I Wayan Carma.
“Kami sebenarnya berharap adanya PP (peraturan pemerintah) terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (tentang perubahan kedua Undang-Undang Desa),” kata Carma.
Menurutnya, dengan belum terbitnya PP yang menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 itu, pemerintah daerah belum bisa mengakomodasi harapan itu.
“Sebelum turun PP, mungkin dari pemerintah kabupaten belum bisa melakukan banyak perubahan perbup (peraturan bupati),” jelasnya.
Sejauh ini, sambungnya, baru ada perbup yang mengatur penghasilan tetap, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah bagi perangkat desa.
Aturan yang dimaksud adalah Perbup Nomor 106 Tahun 2023 yang juga berlaku bagi perbekel atau kepala desa serta badan permusyawaratan desa (BPD).
Perbup itu sendiri memiliki dasar hukum yakni PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP 43 Taun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Ia menjelaskan, Perbup Nomor 106 Tahun 2023 belum mengatur soal tunjangan saat purnatugas.
Menyikapi persoalan itu, Omardani selaku Ketua Komisi I DPRD Tabanan berjanji akan mengkonsultasikan persoalan ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami akan coba konsultasikan ke sana. Tapi, DPMD juga harus coba mengkonsultasikan ke Kemendagri juga,” tegasnya.
Dalam hal ini, pihaknya hanya bisa mendorong aspirasi itu ke Pemerintah Pusat. Terlebih bila PP yang menjadi turunan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 belum terbit.
“Seandainya tidak ada (PP), ini bisa disampaikan sebagai usulan ke Kemendagri. Kemarin, saat kami usulkan soal ASN, diakomodasi,” ujar Omardani di pertemuan itu.
Ia berharap, dengan cara seperti ini, aspirasi para perangkat desa itu bisa menjadi usulan yang masuk ke dalam PP.
“Sebagai masukan terhadap kelemahan hukum dalm PP yang hendak disusun,” tegas politisi PDIP dari Pupuan itu.
Selain itu, pihaknya juga akan mengkonsultasikan aspirasi ini ke Kemendagri melalui celah hukum lainnya.
Sehingga, pemerintah daerah bisa mendapatkan kewenangan memberikan dana purnabakti dalam bentuk perbup selagi menunggu PP turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 terbit.
Menurutnya, kalaupun kemungkian terburuk harus menunggu PP terbit, pihaknya juga tidak berani membuat aturan yang melabrak aturan lainnya.
“Itu akan merugikan semuanya, termasuk perangkat desa (yang pensiun) meski hanya konsekuensinya melakukan pengembalian,” tegasnya.
Di luar itu, Omardani kembali menegaskan agar DPMD juga memperjuangkan aspirasi ini lewat konsultasi ke Kemendagri.
“Tidak bisa pasif. Kalau menunggu terus, mereka yang pensiun tahun ini atau tahun depan korbannya. Ini mesti dikonsultasikan ke Kemendagri,” tegasnya. (c/kb)

















