
TABANAN, Kilasbali.com – Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, menyerahkan empat rancangan peraturan atau perda ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Penyerahan empat ranperda itu berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, pada Senin (13/10).
Adapun empat ranperda itu antara lain terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-2055.
Selanjutnya, ranperda revisi tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh serta Penegasan Hari Lahir, Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan.
Dalam pidato pengantar yang disampaikan di rapat paripurna tersebut, Sanjaya menguraikan tujuan dari penyampaian empat ranperda tersebut.
Di awali dari APBD 2026. Ranperda itu merupakan tindak lanjut kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.
Sebagai gambaran, dalam APBD 2026 mendatang, Pemkab Tabanan merencanakan target pendapatan sebesar sebesar Rp 2,078 triliun lebih dan belanja daerah Rp 2,145 triliun lebih.
“Sehingga terdapat defisit anggaran tahun anggaran 2026 sebesar Rp 67,827 miliar lebih yang akan ditutup dari pembiayaan netto bersumber dari estimasi silpa tahun anggaran 2025,” jelasnya.
Selanjutnya, ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan tahun 2025-2055 yang merupakan amanat dari undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Instrumen ini sangat penting untuk menyelaraskan kebijakan lingkungan, mencegah tumpang tindih aturan dan memastikan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan di Kabupaten Tabanan,” imbuhnya.
Berikutnya perda revisi tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Ranperda ini diajukan untuk menyesuaikan aturan terbaru yang menekankan aspek pencegahan munculnya kawasan kumuh yang berimplikasi pada efektivitas pembiayaan penanganan.
Ranperda tentang Penegasan Hari Lahir Ibu Kota, Himne, dan Mars Kabupaten Tabanan, bertujuan penegasan identitas, sejarah dan mars kabupaten tabanan sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang terbaru.
“Hal ini penting untuk menumbuhkembangkan rasa persatuan, kesatuan dan kebanggaan masyarakat Tabanan akan nilai luhur budaya, kebanggaan daerah dan sejarah perjuangan khususnya sejarah Tabanan dan Singasana tetap terjaga,” tegasnya.
Ia berharap, keempat ranperda yang diajukan itu mendapatkan pembahasan secara konstruktif dari DPRD Tabanan.
Sementara itu, Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, yang memimpin jalannya rapat paripurna menyebutkan bahwa keempat ranperda itu akan mendapatkan pandangan umum dari masing-masing fraksi untuk pembahasan lebih lanjutnya.
“Rapat paripurna selanjutnya akan digelar untuk mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap empat ranperda yang diajukan bupati,” jelas Arnawa seraya menyebutkan agenda pandangan umum fraksi-fraksi itu akan disampaikan dalam rapat paripurna yang diagendakan pada Selasa (14/10). (c/kb).

















