
TABANAN, Kilasbali.com – Kepolisian Resor atau Polres Tabanan berencana menjalin kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memberikan informasi bagi residivis atau mantan narapidana yang baru selesai menjalani masa pemidanaan.
Rencana ini sedang diupayakan sebagai bentuk rehabilitasi sosial terhadap warga binaan yang sudah bebas dari lembaga pemasyarakatan (lapas) agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum alias kambuh.
Ini seperti diungkapkan Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, saat memberikan keterangan pers terkait sejumlah pengungkapan kasus. Mulai dari narkotika sampai dengan pidana umum lainnya pada Rabu (24/9).
“Rencana ke depan, selain sudah ada Desa Bersinar (Bersih Narkoba), kami akan kerja sama dengan pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja, bagaimana masyarakat (yang baru keluar lapas) bisa mencari pekerjaan,” kata Bayu Pati.
Ia mencontohkan dengan tren kasus narkotika yang pelakunya beberapa di antaranya berstatus residivis. Status ini terkadang selalu muncul dalam setiap pengungkapan.
“Harapannya, negara hadir memberikan solusi kepada mereka agar bisa mencari pekerjaan yang layak,” sebutnya.
Setidaknya, sambungnya, upaya ini bisa menghindarkan mantan narapidana yang sudah menjalani masa pemidanaan untuk berbuat kesalahan yang sama.
“Rata-rata (mereka cari) pekerjaan lewat sosial media dan perkawanan. Nanti, dengan menggandeng Dinas Tenaga Kerja, kami ingin buatkan wadah buat mereka (untuk cari pekerjaan) yang sesuai kualifikasi dan skill,” sebutnya.
Dengan wadah itu, sambungnya, mantan narapidana yang sudah keluar dari lapas dan selesai menjalani masa pembinaan tidak merasa malu secara psikologis untuk memulai kehidupannya yang baru, salah satunya menekuni pekerjaan baru.
“Kami berupaya tampung pekerjaan yang bisa diberikan kepada mantan narapaida ini yang tentunya sudah memenuhi syarat untuk dapat pekerjaan yang layak,” pungkasnya.
Di luar itu, keberadaan Desa Bersinar juga akan digaungkan secara massif sebagai pranata yang membantu edukasi bagi masyarakat untuk memahami bahaya peredaran gelap narkotika termasuk risikonya.
Bayu mencetuskan rencana itu lantaran dari pengungkapan kasus narkotika sepanjang akhir Agustus hingga September 2025, tiga dari sepuluh orang yang ditahan berstatus residivis.
Rinciannya, dua orang di antaranya berstatus residivis narkotika dan seorang lagi residivis pencurian.
Untuk residivis pencurian yang berinisial S (42) dan kini ditahan karena kasus narkotika ditangkap dengan barang bukti yang cukup banyak yakni 49 paket sabu-sabu dengan berat bersih 13,66 gram.
“Barang buktinya (S) cukup banyak yakni 49 paket sabu-sabu dengan berat 13,66 gram,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan, AKP I Ketut Ananta, yang mendampingi Bayu dalam keterangan pers tersebut.
Ia menjelaskan, S terindikasi sebagai peluncur yang bertugas mengambil dan menaruh pesanan sabu-sabu melalui perintah seseorang yang tidak dikenalnya.
“Upahnya Rp 50 ribu sekali nempel di satu tempat. Kalau bisa sepuluh tempat berarti Rp 500 ribu masuk ke dia (S),” ujar Ananta.
S sendiri diketahui pengangguran. Ia ditangkap di lingkungan Banjar Senapahan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, pada Sabtu (6/9).
Selain S, residivis lainnya yang sejauh ini diketahui sebagai pengangguran adalah GA (36) dan AP (40) yang ditangkap pada waktu dan tempat berbeda.
Selain S, GA, dan AP, Satreskoba Polres Tabanan juga meringkus tujuh tersangka lainnya yang masing-masing berinisial DHN (49), AN (33), KB (25), WP (30), MW (50), GSW (40), dan BAH (36).
Dari sepuluh tersangka tersebut, Satreskoba Polres Tabanan menyita yakni 54 paket sabu-sabu dengan berat bersih 14,54 gram. (c/kb)

















