DENPASAR, Kilasbali.com – Dalam Acara Bale Kertha Adhyaksa 2025 di Kejati Bali, di Denpasar, Senin (30/6), Kejaksaan Negeri Gianyar meraih penghargaan bergengsi.
Penghargaan tersebut, merupakan dedikasi dan komitmen dari kinerja Kejaksaan Negeri Gianyar dalam mendukung penyelesaian permasalahan hukum di tingkat desa dan desa adat.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro. S.H., M.H., raihan penghargaan ini tidak terlepas dari sinergi dan kerja sama yang solid dari seluruh jajaran pegawai dan staf.
“Dengan semangat kolektif dan integritas yang tinggi, Kejaksaan Negeri Gianyar terus berkomitmen untuk menjaga marwah institusi dan menjawab tantangan penegakan hukum dengan mengedepankan pendekatan yang inklusif dan berkeadilan sosial,” ungkapnya.
Lanjutnya, penghargaan ini tidak hanya menjadi simbol prestasi, tetapi juga menjadi motivasi bagi Kejaksaan Negeri Gianyar untuk terus meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, serta kepekaan terhadap nilai-nilai lokal dan budaya masyarakat Bali.
Agus Wirawan Eko Saputro juga menegaskan, Kejaksaan Negeri Gianyar telah melakukan penyelesaian permasalahan di Desa Adat antara lain di Desa Batuan Kaler dan Desa Pejeng Kangin Gianyar yang mana dalam penyelesaiannya dilaksanakan di Bale Kertha Adhyaksa Kejaksaan Negeri Gianyar yang berlokasi di masing-masing desa.
“Dalam penyelesaian permasalahan yang ada dalam hal ini dilakukan menggunakan kearifan lokal yang hidup di masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 2 KUHP yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) mengatur tentang ‘hukum yang hidup dalam masyarakat’ atau ‘living law’,” tegasnya.
Selain Kejaksaan Negeri Gianyar, satuan kerja lain juga meraih penghargaan serupa. Yakni Kejaksaan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Badung, Kejaksaan Negeri Bangli, dan Kejaksaan Negeri Tabanan. (ina/kb)