TABANAN, Kilasbali.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabanan akan segera melakukan kajian dan analisa terhadap laporan yang disampaikan jajaran DPC Gerindra dengan terlapor, Perbekel Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, I Made Suryana, pada Jumat (13/6).
Sesuai pengaduan atau laporan yang disampaikan, Suryana diduga melakukan ujaran kebencian di depan umum sebagaimana ketentuan Pasal 156 KUHP.
“Kami akan kaji dan analisa terlebih dulu laporannya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tabanan, AKP Mohammad Taufik Effendi.
Ia menjelaskan, dalam kajian dan analisa itu baru pihaknya bisa memastikan lebih detil lagi mengenai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum.
“Kami belum bisa pastikan perbuatan melawan hukumnya di mana. Kami perlu mendalami laporannya terlebih dulu,” jelasnya.
Selain itu, sambung Taufik, kajian dan analisa terhadap laporan itu akan disesuaikan dengan bukti-bukti yang diserahkan pelapor saat membuat laporan.
“(Barang bukti) yang dibawa rekaman percakapan terlapor, termasuk berkas yang dibawa pelapor,” beber Taufik mengenai barang bukti yang diserahkan kepada pihaknya.
Di tahap awal, karena ini masih pengaduan, pihaknya akan melaksanakan penyelidikan terlebih dulu. Salah satunya meminta keterangan saksi-saksi.
“Kalau memada ada perbuatan melawan hukumnya, kami tingkatkan ke proses selanjutnya. Ke tingkat penyidikan,” tukasnya.
Sebelumnya, jajaran Partai Gerindra Bali menempuh jalur hukum terhadap pernyataan yang disampaikan Perbekel Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan, I Made Suryana, yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dalam pernyataannya itu, Suryana mengatakan dirinya tidak akan menandatangani segala proposal bantuan yang di belakangnya ada embel-embel Partai Gerindra selama empat tahun ke depan.
Oleh jajaran Gerindra, pernyataan Suryan aitu mengandung ujaran kebencian. Karena itu, pada Jumat (13/6), jajaran Partai Gerindra mempolisikan Suryana ke Polres Tabanan.
Bahkan, proses pelaporan serupa juga dilakukan oleh jajaran DPC Partai Gerindra di kabupaten/kota lainnya termasuk ke Polda Bali melalui DPD Partai Gerindra Bali. (c/kb)