Penghapusan Denda PBB P2 Direspon Baik, Bakueda Tabanan Optimis Capai Target di 2025

TABANAN, Kilasbali.com – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan mengeklaim program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang dimulai jelang akhir Mei 2025 lalu mendapatkan respon yang baik dari masyarakat.
Respon yang baik dari masyarakat, khususnya para wajib pajak (WP), ini diharapkan bisa membantu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mencapai target penerimaan pendapatan yang bersumber dari PBB P2 ini.
Klaim tersebut diungkapkan Kepala Bakeuda Tabanan, I Wayan Kotio, belum lama ini. Sebagai contoh, ia menyebut jumlah WP yang memanfaatkan program ini cukup banyak saat dilakukannya gebyar pada 20 Juni 2025 lalu di kantor Bupati Tabanan.
“Waktu gebyar itu banyak sekali yang melakukan pembayaran. Ada yang (belum bayar PBB P2) tujuh sampai 14 tahun. Ya, antusiasmenya cukup tinggi,” sebut Kotio.
Dengan adanya program ini, sambung Kotio, para WP yang tadinya melakukan tunggakan akhirnya sudah bisa melakukan kewajibannya dalam membayar PBB P2. Kendati tunggakan mereka sudah bertahun-tahun.
“Mereka bayarnya sekalian karena dendanya mereka tidak kena. Hanya bayar pokoknya saja. Banyak itu kemarin (yang bayar). Karena (pembayaran) waktu gebyar kan ada hadiahnya,” imbuhnya.
Pemberian hadiah bagi WP yang melakukan pembayaran PBB P2 melalui program penghapusan denda ini juga sebagai stimulasi. Sehingga, mereka bersedia menjalankan kewajibannya membayar PBB P2.
Hadiah yang diberikan beraneka rupa. Mulai dari sepeda listrik, sepeda gunung, televisi LED, hingga kompor gas. “Respon (terhadap Gebyar PBB P2) juga baik,” kata Kotio.
Program seperti ini, sambungnya, juga cukup efektif untuk menggugah kesadaran masyarakat selaku WP untuk melakukan pembayaran PBB P2. Sebab, selama ini ada kecenderungan, WP banyak yang enggan membayar PBB P2 tiap tahunnya.
“Rata-rata baru akan bayar kalau mutasi aset. Misalnya jual beli atau dapat hibah. Baru mereka bayar. Nah, di gebyar kemarin ini, mereka ingat. Banyak yang datang (membayar) sampai petugas loket BPD kewalahan. Jadi kami arahkan ke kantor POS atau LPD yang ada kerja samanya dengan BPD,” bebernya.
Pada gebyar itu juga, pihaknya kembali menyosialisasikan program penghapusan denda PBB P2 yang hanya berlaku hingga 31 Desember 2025.
“Sehingga lebih baik bayar di tahun ini karena di tahun depan belum tentu ada. Kebijakan ini tidak berlaku seterusnya karena tergantung kebijakan bupati,” tukasnya.
Kendati demikian, Kotio belum bisa memberikan gambaran tingginya animo WP untuk melakukan pembayaran PBB P2 dalam bentuk angka. Sebab, sampai sejauh ini, pihaknya belum menarik data pada setiap tiket yang menjadi lokasi pembayaran PBB P2.
“Kami belum tarik datanya. Karena banyak antreannya kemarin. Ada yang di BPD sini (kantor Bupati Tabanan). Karena di sini penuh, kami arahkan ke kantor Pos atau LPD-LPD,” jelasnya.
Dengan program ini, Kotio berharap target penerimaan pendapatan daerah dari PBB P2 bisa meningkat atau sesuai dengan yang ditargetkan di 2025 yakni Rp 23 miliar.
“Karena PBB ini tahunan, kami biasanya akan menghitungnya menjelang akhir tahun. Target kami Rp 23 miliar. Masih panjang waktunya. Ini baru pertengahan tahun. Masih ada enam bulan lagi,” pungkas Kotio. (c/kb)

















