TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tabanan melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UMKM Naker) mulai mempersiapkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Pembentukan koperasi itu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan Surat Edara Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam tahap persiapan ini, Dinas Kop UMKM Naker akan melakukan sosialiasi terlebih dulu. Khususnya dari sisi petunjuk pelaksanaan dan teknis (juklak/juknis) pembentukannya.
Sosialisasi ini akan melibatkan seluruh dinas terkait, salah satunya yang penting adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Selain itu para camat dan pemerintah desa se-Tabanan.
“Untuk syarat dan mekanisme pembentukannya sudah keluar. Kami akan merapatkannya terlebih dulu,” kata Kepala Diskop UMKM Naker Tabanan, I Nyoman Putra.
Ia menyebut, sesuai jumlah yang ada, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih akan dilakukan di 133 desa. Karena, sesuai mekanismenya, pembentukan koperasi ini bisa dilakukan di tiap desa.
Sementara, untuk para pengurus dan anggotanya nanti bisa dipilih melalui musyawarah desa (musdes) dengan melibatkan DPMD Tabanan selaku dinas yang menaungi seluruh pemerintah desa.
“Pembentukannya tentu sesuai regulasi (aturan) yang turun. Pemerintah nantinya membiayai dalam proses pembuatan akta notaris. Baik oleh pemerintah kabupaten atau provinsi,” imbuhnya.
Sesuai dengan tujuan pembentukannya, Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan bisa membantu proses pengentasan kemiskinan dan memajukan perekonomian di tingkat desa.
Bahkan tujuan yang sangat relavan dengan kondisi saat ini adalah mengurangi ketergantungan masyarakat dalam memanfaatkan pinjaman online (pinjol). “Termasuk (membantu meningkatkan) urusan ketahanan pangan,” pungkasnya. (c/kb)