Komisi I Dorong Perjuangan Nasib Tenaga Non-ASN yang Tidak Lulus Rekrutmen PPPK

TABANAN, Kilasbali.com – Komisi I DPRD Tabanan mendorong perjuangan nasib tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan yang tidak lulus rekrutmen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tenaga non-ASN yang dimaksud yakni mereka yang tidak lulus dalam rekrutmen PPPK belum lama ini dan diumumkan pada 31 Desember 2024 dan tahap dua yang pendaftarannya akan dibuka pada 7 Januari dan ujiannya diperkirakan berlangsung pada April 2025.
Dorongan tersebut terungkap dalam rapat kerja antara Komisi I DPRD Tabanan dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada Kamis (2/1).
Seperti ditegaskan Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, rapat kerja tersebut bertujuan untuk mengurai dan menjawab segala permasalahan yang berkaitan dengan kepegawaian di lingkungan Pemkab Tabanan.
“Raker ini untuk menjawab segala permasalahan yang berkaitan dengan kepegawaian. Keluhan-keluhan dari mereka yang tidak lolos seleksi pada tahap satu dan dua nanti,” jelas Omardani usai rapat kerja tersebut.
Hal penting yang hendak diperjuangkan ke depannya adalah potensi untuk mengangkat mereka yang tidak lulus dalam rekrutmen PPPK tahap satu dan dua untuk menjadi tenaga penuh waktu. Dari hasil koordinasi dengan Bappeda, Bakeuda, dan BKPSDM, potensi tersebut ada.
“Kalau lihat dari data itu, untuk tahap satu ada kurang lebih yang belum mendapatkan formasi 1.985. Itu kalau diangkat penuh waktu memerlukan anggaran kurang lebih Rp 20 miliar di perubahan 2025,” bebernya.
Kemudian, sisanya berpotensi usai rekrutmen di tahap dua yang ujiannya diperkirakan pada April 2025 mendatang.
Yang paling penting, sambung Omardani, para tenaga non-ASN yang sudah belasan atau puluhan tahun mengabdi di lingkungan Pemkab Tabanan agar difasilitasi untuk bisa mengikuti ujian atau rekrutmen.
“Karena itu yang akan menjadi dasar untuk nanti diusulkan bisa mengikuti paruh waktu atau penuh waktu,” jelasnya.
Ia menjelaskan, hak-hak mengenai tenaga penuh waktu itu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah berapa yang bisa dialokasikan. Tapi yang perlu dipertimbangkan adalah potensi mereka untuk diangkat penuh waktu itu yang kami buka,” tegasnya. (c/kb)

















