TABANAN, Kilasbali.com – Dua partai di luar PDIP yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Tabanan dalam Pemilu 2024 , Golkar dan Gerindra, hingga kini belum menjajaki peluang berkoalisi dalam Pilkada pada November mendatang.
Hal ini diungkapkan Sekretaris DPD II Partai Golkar Tabanan I Made Asta Dharma saat disinggung peluang partainya akan berkoalisi dengan Gerindra untuk bisa mengusung pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) di Pilkada 2024.
“Belum ada (komunikasi dengan Gerindra),” ungkap Sekretaris DPD II Partai Golkar Tabanan I Made Asta Dharma, Rabu (6/3).
Menurutnya, pembicaraan mengenai peluang koalisi ini baru akan dibahas setelah hari raya Nyepi.
Itupun dengan mempertimbangkan wacana yang berkembang di tengah masyarakat, komunikasi antarparpol.
“Dan tentunya arahan atau instruksi dari DPP maupun DPD I,” sebutnya.
Ia tidak memungkiri, di tingkat nasional Golkar dan Gerindra memang berkoalisi saat mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Tapi kami harus menunggu instruksi dari DPP dan DPD I. Apa memang tegak lurus koalisinya atau fleksibel,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Tabanan I Putu Gede Juliastrawan yang dihubungi secara terpisah. “Nanti habis hari raya baru bisa jawab,” ujarnya.
Menurutnya, koalisi dalam menghadapi Pilkada 2024 dengan Golkar bisa saja terjadi atau sebaliknya. Itu semua bergantung pada instruksi dari pimpinan partainya di tingkat pusat.
“Belum tahu ini. Saya ini kan pakai komando. Kami menunggu arahan dari pusat seperti apa.
Politik itu kan fleksibel. Lihat saja nanti. Belum bisa kami jawab,” tukasnya.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024 baru-baru ini, PDIP memperoleh 31 kursi di DPRD Tabanan dipastikan bisa mengusung pasangan cabup) dan cawabup secara mandiri.
Meski demikian, Golkar dan Gerindra bukan berarti tidak berpeluang pasangan cabup dan cawabup dalam Pilkada 2024. Sepanjang kedua partai politik (parpol) tersebut berkoalisi.
Sebab, sesuai hasil Pemilu 2024, kedua partai tersebut berhasil memperoleh masing-masing empat kursi.
Sedangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2026 mengharuskan parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPRD.
Sehingga di Tabanan, syarat partai politik atau gabungan partai politik bisa mengajukan pasangan calon minimal harus memperoleh delapan kursi di DPRD setempat. (c/kb)