GIANYAR, Kilasbali.com – Persidangan kasus lift maut Ayuterra Resort, di Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar yang ditunggu-tunggu rupanya masih menunggu. Karena proses masih bolak balik di mana berkas yang beberapa waktu lalu sempat dikirim ke Kejaksaan Negeri Gianyar oleh Satreskrim Polres Gianyar.
Terlebih lagi, pasal yang disangkakan pada kedua tersangka kurang meyakinkan bagi kejaksaan. Berkas kedua tersangka pun dikembalikan ke Polres Gianyar, untuk direvisi.
Di mana pada intinya, pasal yang sebelumnya diterapkan oleh Satreskrim Polres Gianyar, bersifat tindak pidana ringan (Tipiring), sehingga jika hal itu didaftarkan ke pengadilan, kemungkinan besar tidak diterima pengadilan.
Kasi Intel Kejari Gianyar, Komang Adi Wijaya, Senin 20 November 2023 membenarkan bahwa Satreskrim Polres Gianyar sudah pernah mengirimkan berkas kasus Ayuterra Resort.
Kata dia, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima pihaknya pada 5 September 2023, dilanjutkan pengiriman berkas perkara (tahap 1) tanggal 16 Oktober 2023.
Sementara untuk tersangka Vincent Juwono, kata Adi Wijaya, SPDP diterima pada 5 September 2023, pengiriman berkas perkara (Tahap I) tanggal 19 Oktober 2023.
“Kejaksaan sudah menerima berkas perkara Ayuterra dan telah dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi terkait adanya kekurangan syarat formil maupun materiil sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum,” ujar Adi Wijaya.
Lebih lanjut dikatakan, dalam melengkapi berkas tersebut, pihaknya hanya menyampaikan usul dan saran. Sementara kebijakan penuh masih berada di pihak Polres Gianyar. Terkait kapan batas waktu berkas harus lengkap, Adi Wijaya mengatakan tidak ada undang-undang yang mengatur hal tersebut. Namun hal tersebut lebih profesionalitas.
“Tidak ada batas waktu sih. Tapi kan, mereka pun pasti tak mau berkasnya terus-terusan dibalikin, karena kan ini berkaitan dengan profesionalitas pekerjaan,” ujar Adi Wijaya.
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP M Gananta membenarkan bahwa saat ini, pihaknya masih dalam proses melengkapi berkas. “Saat ini (masih) proses melengkapi berkas perkara guna tahap selanjutnya,” ujarnya. (ina/kb)