GIANYAR, Kilasbali.com – Setelah dilakukan gelar perkara, Polres Giabyar akhirnya menetapkan tersngka atas musibah lift maut yang merewaskan lima orang Karyawan Ayuterra Ubud.
Dalam pres release yang digelar, Selasa (26/9), Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada menyebutkan, Mujiana selaku mekanik lift serta Vincent Juwono selaku owner Ayuterra Resort kini berstatus tersangka.
Ditegaskan pula, dalam penetapan tersangka ini, pihaknya sudah menjalani berbagai proses berlandaskan saintific inveatigasi.
Bahkan, pihaknya menyita 11 barang bukti yang diambil dari TKP.
Lanjut bersama Labfor Polri Cabang Denpasar dan dibackup Ditkrimum Polda Bali, Polres Gianyar telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan forensik terhadap barang bukti.
Demikian juga diperkuat oleh keterangan 26 orang saksi dan 6 orang ahli.
“Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, serta hasil labfor dan didukung dengan barang bukti yang sudah disita, kami menyimpulkan terdapat lebih dari dua alat barang bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus ini,” ujar Kapolres.
Adapun tersangka utama dalam kasus ini, ialah Mujiana. Sebab yang bersangkutan tidak memiliki sertifikasi dalam pemasangan lift inklinator di Ayuterra Resort.
“Terhadap Mujiana selaku mekanik inklinator yang sesuai data Kementerian Tenaga Keerja tidak terintegrasi sebagai ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) elevator dan eskalator, sehingga saksi Mujiana ini merancang lift inklinator tanpa K3 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan RI nomer 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja,” tegasnya.
Hal ini pula membuat inklinator yang ada di Ayuterra resort tidak sesuai standar dan menyebabkan tali sling putus hingga adanya korban jiwa.
Adapun jeratan hukum yang diberikan pada Mujiana adalah berdasarkan pasar 359 kuhp junto pasal 86 Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan RI no 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja tentang elevator dan eskalator junto pasal 190, junto pasal 87 UU RI nomer 13 tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan.
Tersangka kedua, ialah Vincent Juwono (VJ), selaku owner sekaligus pengelola Ayuterra Resort yang merancang pengadaan lift inklinator Ayuterra Resort dengan menggunakan jasa Mujiana sesuai dengan segmen dalam IMB.
Sementara Vincent Juwono adalah orang yang menggunakan inklinator yang dibuat oleh Mujiana. Di mana inklinator yang dibuat oleh Mujiana yang dilakukan pergantian sling dari 3 menjadi 1, tidak sesuai dengan ketentuan K3.
Dan saksi Vincent Juwono selaku owner langsung menggunakan lift tersebut sebelum lift dilakulan pengujian terlebih dahulu oleh ahli K3 untuk mengetahui lift tersebut sudah sesuai standar atau tidak. “Dari kelalaian yang dilakukan oleh VJ, menyebabkan adanya korban jiwa,” ujar AKBP Widiada.
Adapun Vincen, dikenakan sangkaan pasal 59 kuhp junto pasal 46 ayat 3, UU RI nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 2 tahun 2022 tentang ciptakerja menjadi UU, junto pasal 46 ayat 3 UU RI no 8 tahun 2022 tentang bangunan gedung, pasal 86 peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan RI no 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja. Junto pasal 190, junto pasal 87 UU RI no 13 tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan.
“Keduanya dikenakan hukuman maksimal lima tahun,” kata Kapolres. (ina/kb)